Pergub PPDB 2024 Sedang Digodok, Ini Jadwal PPDB-nya

IST//BE Banyak wali murid yang mendatangi Dinas Dikbud provinsi karena anaknya tak masuk zonasi pada pelaksanaan PPDB di tahun 2023 yang lalu.--

Harianbengkuluekspress.id - Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai tata pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, sedang proses penggodokan.  Hal tersebut dikarenakan, terdapat aturan baru PPDB.

Sesuai dengan Permendikbud RI, Nomor 9798/A5/Hk.04.01/2023 Tanggal 7 Maret 2023 Perihal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024.

Sehingga, Pergub sebelumnya pun harus direvisi dengan Pergub yang baru. Seperti diketahui, meski pelaksanaan PPDB masih cukup lama, yakni dibulan Juni atau Juli nanti.  

Permasalahan PPDB di Provinsi Bengkulu ini tidak luput dari perhatian masyarakat.  Bahkan, beberapa tahun ini terkait dengan aturan zonasi tersebut mampu membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Terutama, terkait dengn siswa yang harus terlempar ke sekolah yang jauh hanya karena tidak bisa masuk di zona sekolah di sekitar rumahnya.

BACA JUGA:Bank Muamalat Targetkan Pembiayaan Multiguna Naik Tajam Segini

BACA JUGA:Motif dan Kejiwaan Pelaku Pembacokan Diselidiki

Berkaca dari pengalaman-pengalaman tersebut anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal SSos MSi meminta agar Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) provinsi juga dapat melakukan persiapan dengan baik.

"Kita harap, mulai sekarang ini sudah bisa memberikan analisa dan juga pemetaan terhadap anak-anak yang bakal tamat SMP dan melanjutkan ke jenjang SMA. Seharusnya, itu sudah tergambar setiap tahunnya sekian persen yang keluar," kata Zainal, Selasa, 20 Februari 2024.

Data tersebutlah, dikatakan Zainal yang nantinya akan menjadi patokan pada proses PPDB 2024. Dengan analisa dan pemetaan yang dilakukan, nantinya akan tergambar persentase kebutuhan setiap sekolah. Mulai itu dari kebutuhan murid hingga ruang belajar.

"Sehingga ketika proses PPDB ini dibuka pendaftaran tidak menumpuk satu sekolah saja, namun bisa tersebar secara merata," tuturnya.

Untuk itu, dirinya menekankan pentingnya melakukan evaluasi-evaluasi terhadap sistem zonasi untuk PPDB. Hal itu yang harusnya juga dimatangkan di dalam Pergub yang sedang disusun sekarang ini tentunya.

"Sistem zonasi ini sudah oke. Tapi jangan sampai kita ini sudah melakukan zonasi, karena kita tidak tegas dalam melakukan perekrutan berdasarkan zonasi itu. Karena zonasi inikan sudah ada ketentuannya," ungkapnya.

BACA JUGA:Ortu Korban Minta Rp 750 Juta Dikembalikan, Ini Dia Alasannya

Tag
Share