Pergub PPDB 2024 Sedang Digodok, Ini Jadwal PPDB-nya

IST//BE Banyak wali murid yang mendatangi Dinas Dikbud provinsi karena anaknya tak masuk zonasi pada pelaksanaan PPDB di tahun 2023 yang lalu.--

Dia berharap, semua pihak dapat terlibat dan mengawasi pelaksanaan PPDB tahun 2024 ini. Sehingga, prosesnya pun dapat berjalan dengan baik tanpa meninggalkan persoalan-persoalan yang signifikan.

"Kalau kita melihatnya dari tahun 2022 ke 2023 kemarin sudah ada perbaikan dan untuk di 2024 harapan kita lebih baik lagi dari 2023," sampainya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMA, Disdikbud Provinsi Bengkulu, Three Marnope MPd, kuota PPDB 2024 berbeda dari tahun 2023. Jika sebelumnya kuota untuk zonasi yakni maksimal 55 persen, prestasi 25 persen, afirmasi 15 persen dan kepindahan orang tua 5 persen. PPDB 2024 difokuskan pada kuota zonasi.

"Yang berubah itu persentase dari zonasi. Amanat dari permendikbud tersebut, untuk zonasi itu minimal diangka 70 persenan. Berarti, untuk zonasi tidak boleh di bawah 70 persen," ungkap Three.

Dengan begitu, dilanjut Three untuk jalur lainnya seperti prestasi, afirmasi dan juga kepindahan orang tua hanya akan tersedia kuota 30 persen. Sesuai dengan Pergub yang sudah diusulkan, direncanakan untuk kuota prestasi sebesar 15 persen, afirmasi 10 persen, dan jalur kepindahan orang tua 5 persen.

"Nanti kita akan diatur di Pergub-nya, akan kita susundan sesuaikan lagi kedepannya," ucapnya.

Sebab, dia menyebutkan, dengan aturan minimal Pergub, disimpulkan Three kuota untuk jalur zonasi 70 persen. Artinya, dari zonasi ini boleh di 75-80 persen. Bahkan, boleh semuanya zonasi.

"Itu yang membedakan antara tahun lalu dan tahun ini. Jadi di 2024 ini tidak ada batasan," papar Three.

BACA JUGA:Jalan Depan Kantor Bupati Benteng Begini Kondisinya

Aturan tersebut akan diterapkan untuk meminimalisir kecurangan-kecurangan pada saat pelaksanaan PPBD, seperti yang kerap terjadi sebelumnya. Karena, jika di lihat dari evaluasi PPDB sebelumnya ini, banyak sekali orang tua siswa maupu masyarakat yang ribut terutama karena aturan zonasi ini. Tidak hanya itu, yang lebih banyak juga yang mencermati jalur prestasi dan afirmasi.

"Pergubnya sedang dalam proses dan sudah didaftarkan ke Biro Hukum untuk menjadi salah satu usulan Dikbud untuk menjadi Pergub. Juklak-juknisnya nanti akan mengusul setelah Pergubnya jadi," demikian tuturnya. (Budhi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan