Laporkan Pengelolaan Limbah, Ini Pesan Kepala DLH Kota Bengkulu

IST/BE Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKLH) DLH kota Bengkulu saat melakukan pengecekan dan verifikasi pengelolaan limbah perusahaan semen.--

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, meminta perusahaan penghasil limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) segera melaporkan pengelolaan limbahnya. Pasalnya, dari 145 perusahaan penghasil limbah yang ada di kota Bengkulu baru sebagian kecil rutin melaporkan. 

Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan mengatakan kepada BE, Minggu, 25 Feberuari 2024, DLH telah memberikan tenggang waktu kepada perusahaan yang belum melaporkan dokumen pengolahan limbahnya yang disertai dengan hasil laboratorium. 

"Perusahaan ini banyak seperti hotel, restoran, industri, bengkel, pergudangan, pabrik dan sebagainya. Beberapa sudah kita layangkan surat teguran," ujar Riduan. 

Mengingat dokumen laporan ini penting, pihaknya secara bertahap turun mengecek satu persatu perusahaan yang tak melaporkan hasil pengelolaan limbahnya. Kemudian, melakukan klarifikasi persoalan apa yang dialami sehingga pengelolaan limbah tidak dilaporkan. 

BACA JUGA:Produktivitas Perkebunan Sawit Rendah, Ini Kata Ketua GAPKI Cabang Bengkulu

BACA JUGA:Tes Kesehatan Calon Pengantin Gratis, Ini Kecamatan di Kota Bengkulu yang Menerapkannya

"Tentu ada konsekuensinya, karena kita bisa mengajukan pencabutan izin usaha, karena ada potensi pencemaran lingkungan dari limbah B3," tegasnya. 

Dijelaskan Riduan, perusahaan sering beranggapan kewajiban mereka melaporkan hanya sampai ketika sudah mendapatkan persetujuan lingkungan. Padahal, ketika persetujuan lingkungan sudah keluar, maka perusahaan tersebut wajib melakukan pelaporan setiap 6 bulan sekali.

"Jadi sifatnya wajib dua kali dalam setahun, untuk mengetahui perkembangan dari dampak lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas usaha," jelasnya. 

DLH, kata Riduan juga berencana untuk melakukan sosialisasi mengenai sadar lingkungan, termasuk kepala pelaku usaha. Karena, kesadaran dan kepedulian lingkungan sepenuhnya bergantung pada masyarakat. Sehingga, sangat diperlukan pengetahuan tentang pengelolaan limbah, agar tidak menimbulkan potensi kerugian terhadap rusaknya lingkungan. 

BACA JUGA:TP Sriwijaya Diminta Berkontribusi, Ini Kata Gubernur Bengkulu

"Masyarakat juga bisa turut melaporkan jika ada perusahaan yang melakukan pembuangan limbah secara illegal yang dapat merusak lingkungan. Ini wujud pengawasan bersama terhadap pengelolaan limbah dari pelaku usaha," tandasnya. 

Diketahui, sebelumnya tim DLH melakukan verifikasi kesesuaian persetujuan teknis dengan instalasi pengelolaan air limbah yang telah dibangun oleh usaha kegiatan PT. Semen Padang Bengkulu yang bergerak di bidang packing plants (pengepakan/pengemasan semen). Verifikasi dilakukan sebagai syarat dalam mendapatkan Surat Kelayakan Operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah.

Verifikasi tersebut dilakukan dengan membandingkan kondisi eksisting (kondisi saat ini), dengan persetujuan teknis yang telah dimiliki. Dan juga memastikan sumber air limbah, peralatan, fasilitas dan kesiapan dalam melakukan penanganan pengolahan air limbah sesuai dengan kajian standar teknis yang telah disusun dan diajukan sebelumnya. Hasilnya akan dimuat dalam berita acara sekaligus rekomendasi yang harus diperbaiki oleh perusahaan. (Medi Karya Saputra)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan