PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Utara, Segini Perkiraan Nominal Gajinya

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten BU, Masrup-Aprizal/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id -Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU)  memastikan bahwa tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima gaji yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Besaran gaji ini hampir setara dengan pendapatan mereka saat masih berstatus honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Hal tersebut diakui langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten BU, Masrup, saat disambangi diruang kerjanya, Selasa 18 Februari 2025.

"Ya, kejelasan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu telah disampaikan melalui Surat Ederan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, nomor 900.1.1/664/Keuda,"ujarnya.

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini oleh Seorang Istri, Insya Allah Segala Urusan Suami Dipermudah

BACA JUGA:Kembangkan Usaha dengan Ajukan Pinjaman ke BRI, Hanya Ini Syaratnya

Ditambahkannya, bahwa penganggaran gaji telah disusun berdasarkan alokasi yang sebelumnya digunakan untuk tenaga honorer. Itu artinya gaji para PPPK Paruh waktu dibayar sesuai dengan kemampuan daerah.

"Untuk gaji tenaga PPPK paruh waktu akan tetap sama seperti yang mereka terima sebelumnya,"tambahnya.

Lanjut Masrup, dengan  telah dikeluarkannya Surat Kemendagri ini memberikan kejelasan yang dinantikan oleh para tenaga honorer yang selama ini terombang-ambing akibat kebijakan penghapusan tenaga non-ASN.

Dengan adanya jaminan bahwa mereka yang masih dalam tahap seleksi tetap mendapatkan gaji, kekhawatiran terkait pemutusan hubungan kerja secara mendadak bisa sedikit berkurang.

BACA JUGA:RKPD 2026 Mukomuko Mulai Disusun, Ini yang Jadi Prioritas Utama

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Izinkan Pasar Malam HUT ke-22, Satpol PP Perketat Pengamanan Rumah Adat

"Dengan telah dikeluarkannya Surat Kemendagri ini memberikan kejelasan yang dinantikan oleh para tenaga honorer selama ini,"pungkasnya.(Aprizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan