Jukir segera Terima BPJS Ketenagakerjaan, Segini Jumlahnya

RENALD/BE Para Jukir saat mendapatkan pengarahan di Kantor Dishub BS pada berapa waktu lalu.--

Harianbengkuluekspress.id  -  Ada kabar gembira bagi puluhan juru parkir yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya wacana Jukir akan menerima BPJS Ketenagakerjaan sudah sebentar lagi akan terwujud.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) BS, Alian SH menyampaikan BPJS milik para Jukir yang terdata di Dishub BS akan segera diaktifkan. Sebab, berkas BPJS Ketenagakerjaan para Jukir sedang diproses oleh Dishub BS. 

“Pemberian layanan BPJS ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan bagi kesejahteraan para jukir yang bertugas di 23 titik yang tersebar di Bengkulu Selatan. Itu merupakan rencana dari Pak Bupati,” ujar Alian kepada BE, Minggu 25 Februari 2024.

Lebih lanjut, Alian menjelaskan dengan BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan membantu para jukir ketika terputus dari pekerjaan.

Bahkan dengan diperhatikannya kesejahteraan para Jukir akan memberikan dampak langsung bagi kinerja yang diberikan, khususnya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor penarikan retribusi parkir. Sehingga capaian PAD Dishub BS dapat meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu RP 500 juta. 

BACA JUGA:Laporkan Pengelolaan Limbah, Ini Pesan Kepala DLH Kota Bengkulu

BACA JUGA: Tersangka Belum Kembalikan Kerugian Samisake, Ini Dia Tersangkanya

“Dengan memberikan BPJS Ketenagakerjaan akan berpengaruh terhadap pelayanan dan pendukung ketertiban kendaraan yang diparkir di lokasi penting. Maka profesional Jukir sangat diharapkan,” jelasnya.

Alian juga menyampaikan perihal gaji para Jukir juga akan disesuaikan dengan wilayah tugas yang diampu. Bahkan para Jukir yang bertugas di bawah naungan Dishub BS juga akan dilengkapi dengan atribut, seperti rompi, tanda pengenal dan karcis resmi. 

"Jukir kita lengkapi rompi lapangan, lampu jaga malam, kartu nama hingga karcis yang diporporasi oleh Bapenda. Jadi kalau nanti ada karcis yang diberikan ke masyarakat namun tidak diporporasi, maka itu tidak sah, masyarakat boleh menolak untuk membayar," pungkasnya. (Renald)

BACA JUGA:Persiapkan Diri Hadapi Pilkada, Bawaslu dan PWI BS Lakukan Ini

Tag
Share