2 Terdakwa Dugaan Korupsi BTT Seluma Kembalikan KN, Ini Pemicunya

Kasi Pidsus Seluma secara simbolis menerima pengembalian KN dari kasus BTT Seluma-JEFRY/Bengkulu Ekspress-

Ketiga kegiatan fisik yang ditemukan adanya kerugian negara tersebut yakni. Kegiatan pembangunan pelapis tebing jalan Kantor Bupati Seluma,

Dengan pelaksana CV DN Rancing Konstruksi dengan Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK sebesar Rp 769.518.903,36 dan sisa yang belum dititipkan pengembalian Kerugian Negara Rp 517.202.113.

Pembangunan Jembatan Box Culvert ruas jalan Desa Jenggalu-Riak Siabun. Dalam pelaksana CV DN Rancing Konstruksi dengan Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK sebesar Rp 30.363.772,54.

BACA JUGA:PPDB MTsN 2 Kota Bengkulu Segera Dibuka, Catat Tanggalnya

BACA JUGA: Beli Oppo Reno 11 Series 5G, Berhadiah 60 Unit Motor

Pembangunan pelapis tebing jalan Kantor Bupati Seluma, dalam pelaksana CV DN Fello Putri Paiker dengan Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK Rp 17.319.438,62.

Serta dalam rehab Jembatan Gantung di Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma, pelaksana CV Permata Group Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK sebesar Rp 102.000.000.

Diketahui, jika dalam kasus dugaan korupsi dana BTT. Penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka. 

Ke 12 tersangka yakni DI Dirut CV DN Racing Kontruksi, NS dan GE wakil Dirut CV DN Racing Kontruksi, NH Dirut CV Atha Buana Konsultan, SH Dirut CV Azelia Roza Lestari, AJ Wakil Dirut CV Seluma Jaya Kontruksi,

Kemudian,SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker, CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi dan Se Dirut CV Defira.(Jefri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan