Perusahaan Angkutan Dideadline Sebulan, Ini Warning Pelindo Bengkulu

RIO/BE GM Pelindo Regional II Bengkulu, S Joko bersama Pelaksana Harian KSOP Kelas III Pulau Baai Bengkulu Sjahrial menempelkan nomor Sistem Single Truck Identification Data (STID) kepada kendaraan truk pengangkut logistik pengguna jasa kepelabuhan Pulau --

Harianbengkuluekspress.id BENGKULU, BE - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu mulai menerapkan program Single Truck Identification Data (STID) di Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu. Program ini bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi di sektor kepelabuhanan.

General Manager (GM) PT Pelindo Regional 2 Bengkulu S Joko mengatakan hingga saat ini, dari 50 perusahaan angkutan yang menjadi mitra PT. Pelindo Regional 2 Bengkulu, baru 12 perusahaan yang telah terdaftar dalam program STID. Perusahaan angkutan yang belum terdaftar dideadline sebulan untuk mendaftar STID.

"Kita berikan waktu setidaknya sebulan kedepan, agar perusahaan angkutan bisa mendaftar STID," ujar Joko usai launching program STID yang ditandai dengan penempelan stiker ke truk angkutan di Halaman Kantor Pelindo Regional 2 Bengkulu, Kamis 29 Februari 2024.

Pendaftaran STID ini penting bagi perusahaan angkutan di wilayah pelabuhaan. Karena STID itu telah tersistem di semua wilayah Pelabuhaan Pelindo di Indonesia. Maka ketika nantinya belum terdaftar di STID, sistem akan menolak truk angkutan masuk dalam kawasan pelabuhaan. 

BACA JUGA:Sosialisasi Pengalihan Arus Jalinbar di BU Tak Temui Kesepakatan, Ini Permasalahannya

BACA JUGA: Caleg Lapor Bawaslu, Ini Dia Isi Laporannya

"Karena ini sudah tersistem. Kami menghimbau kepada perusahaan angkutan yang belum terdaftar untuk segera melakukan kepengurusan," jelasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program STID, PT. Pelindo Regional 2 Bengkulu menyediakan tempat untuk membantu para pelaku usaha dalam proses kepengurusan.

"Bagi perusahaan angkutan yang tidak melakukan kepengurusan STID, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Bengkulu, selaku regulator di tingkat daerah tentu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan," tegas Joko.

Program STID bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam identifikasi dan monitoring aktivitas truk pengangkut yang beroperasi di pelabuhan. Dengan penerapan kartu STID, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas layanan jasa kepelabuhanan di seluruh pelabuhan di Indonesia.

BACA JUGA:Rapat Pleno di Lebong Ditargetkan Cepat Selesai, Ini Tujuannya

Joko menegaskan, STID ini program pemerintah yang wajib dilaksanakan. Pihaknya selaku operator Pelabuhan Pulau Baai, pasti menyupport realisasi dari program ini.

"Karena ini bersifat wajib, maka kita berharap semua pelaku usaha dapat melakukan kepengurusan. Sehingga truk pengangkut milik pelaku usaha yang beroperasi di Pelabuhan Pulau Baai ini memiliki STID," ujarnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala KSOP Kelas III Pulau Baai Bengkulu Sjahrial SH mengatakan, program Single Truck Identification Data (STID) di Pelabuhan Pulau Baai. Program ini merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi di sektor kepelabuhanan. Program STID mewajibkan seluruh truk pengangkut yang beroperasi di pelabuhan untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan kartu STID.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan