Kalah Dalam Pilpres, Saksi Partai Ini Tolak Tanda Tangan Berita Acara

Kalah Dalam Pilpres, Saksi Partai Ini Tolak Tanda Tangan Berita Acara-JEFRY/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pelaksanaan tahapan pemilu di Kabupaten Seluma telah selesai. Hal itu ditandai dengan Pleno tingkat kabupaten Seluma tepat pukul 23.30 WIB Jumat 1 Maret 2024.

Pasalnya, KPU Seluma telah mengirimkan berita acara formulir Model D pada pemilihan ke KPU Provinsi Bengkulu, Dengan pengawalan kepolisian.

Namun Kekalahan telak dalam pelaksanaan pemilihan Presiden dan wakil Presiden(HASIL Pemilu LIHAT GRAVIS) yang baru saja berlangsung Februari lalu.

Ternyata tidak diterima oleh Partai PDI Perjuangan Kabupaten Seluma. Alhasil, berita acara pun  tidak ditandatangani saksi.

BACA JUGA:Akses Jalan Berlumpur, Orang Sakit Ditandu 4,5 Jam

BACA JUGA:Gubernur Raih Penghargaan Baznas Award, Ini Prestasinya

Hal itu, setelah mendapat perintah dari DPP PDIP dengan menolak untuk menandatangani berita acara model D.

Ironisnya, berita acara formulir Model D pada DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tetap menandatangani.

“Kami mendapat arahan dari DPP, jika kami selaku saksi kabupaten pada berita acara hasil pilpres tidak bertanda tangan,”tegas saksi PDIP Wanharudin yang juga kader PDIP Seluma

Dijelaskan lagi, selain tidak membuat berita acara kesepakatan, selaku saksi dari PDIP juga akan membuat berita acara model D kejadian khusus atau keberatan dari saksi atas hasil pemilihan Presiden.

Sekalipun tidak ada sengketa dari saat proses penghitungan di tingkat TPS hingga ke Pleno kabupaten ini.

“Untuk tahapan lainnya kami tetap mensetujui dan sependapat dengan saksi lain. Namun pada hasil pilpres kami juga mendapat arahan dari DPP PDIP untuk mengosongkan saja,”sampainya lagi.

Sementara itu, Ketua KPU Seluma Hendri Arianda SP kepada BE menerangkan jika pada dasarnya mulai dari tingkat penghitungan di TPS hingga pelno malam kemarin tidak ada permasalahan yang terjadi.

Terkhusus pada pleno tingkat Kecamatan hasil pemungutan suara pilpres. Namun, tetap saja, saksi dari PDIP tidak hendak menandatangani berita acara tersebut. Dengan alasan mendapat perintah dari DPP partai mereka.

Tag
Share