Caleg Gagal Terima Kompensasi, Kebijakan Partai Demkorat Berdasarkan Dapil

RIO/BE Ketua DPD Partai Demokrat Kota Bengkulu Suhartono (kanan) bersama sekretaris Leo Fadli memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin 4 Maret 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Partai Demokrat Kota Bengkulu mendeklarasikan perolehan jumlah kursi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Berdasarkan Pleno penetapan KPU Kota Bengkulu, dinyatakan total perolehan suara sah Partai Demokrat 14.789 suara, dari jumlah itu Demokrat memperoleh 3 kursi DPRD Kota Bengkulu. Bagi caleg yang kalah bakal mendapatkan konpensasi khusus.

"Pemenang caleg kami dari daerah pemilihan (dapil) I atasnama Asman 891 suara lebih tinggi dari caleg sedapil. Kemudian, di dapil II kami dinyatakan gagal. Sedangkan, dapil III pemenangnya atas nama Minadi 1782 suara. Dapil IV atas nama Reni Heryanti total suara 1762 suara," kata Ketua DPC Demokrat Kota Bengkulu Suhartono, dalam konferensi pers, Senin, 4 Maret 2024. Ia mengucapkan terima kasih kepada 35 caleg dari Partai Demokrat yang telah berjuang dalam proses pemilu 2024. Untuk caleg yang belum berhasil atau gagal diharapkan untuk bersabar dan bebesar hati, serta tetap menjaga kekompakan dalam memajukan partai. 

"Sesuai dengan komitmen diinternal Demokrat, caleg yang gagal akan menerima kompensasi. Kompensasi ini dibayarkan oleh para caleg yang menang di dapil itu," ungkapnya. 

Lebih lanjut dijelaskannya, besaran kompensasi yang dibayarkan sesuai dengan hasil musyawarah mufakat antar caleg tersebut. Dan dihitung per satu suara yang berhasil didapatkan oleh caleg gagal. 

BACA JUGA:Dinsos Dorong WKSBM Maju, Kadis Sampaikan Ini

BACA JUGA:Pemkab BU Rakor Bersama Mendagri Dalam Rangka Ini

"Berapa jumlahnya tidak bisa saya sebutkan. Yang jelas masalah kompensasi ini sudah disepakati bersama dan ditandatanggani masing-masing caleg pada saat mendaftar," jelas Suhartono, yang akrab disapa Tono. 

Menurutnya, ketentuan ini tidak boleh dilanggar karena sudah menjadi aturan solid yang sudah di Waarmerking oleh notaris. Tak sampai disitu, perjanjian kompensasi ini sudah didaftarkan ke pengadilan negeri sehingga dianggap sah dan berkekuatan hukum. 

" Apabila ada yang ingkar maka saya beri sanksi tegas yaitu Pergantian Antar Waktu (PAW). Karena perjanjian yang kami buat dari DPC kota diketahui oleh DPP Demokrat, bahkan sudah berlaku se-nasional," tegas Tono.

Dalam konferensi pers itu, DPC Demokrat juga menyikapi adanya konflik internal antara caleg nomor urut 03 Alfan dan caleg nomor urut 08 Asman. Menurut Tono, jika ada salah satu pihak yang merasa tidak puas atas hasil pleno KPU kota terhadap perolehan suara ini silahkan diproses melalui jalur dan mekanisme yang baik dan benar. Karena pada dasarnya ruang-ruang keberatan masih sangat terbuka. 

BACA JUGA:Peringati HKG ke 52, TP PKK BS Gelar Kegiatan Ini

Namun yang dipertegas oleh Tono bahwa DPC Demokrat tidak berpihak kepada siapapun alias netral. Dia mengingatkan agar setiap tindakan yang ingin dilakukan harus menyampaikan surat terlebih dahulu ke DPC Demokrat. 

"Semua sudah ada tatanannya, bagi yang merasa tidak puas silahkan berjuang untuk meraih haknya kalau itu dinyatakan benar. Tapi ingat juga ada risiko, kalau ternyata masalah itu tidak benar, ya rugi sendiri dampaknya," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan