Pembangunan Jalan Dua Jalur di Kaur Terancam, Ini Penyebabnya
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kaur Ismawar Hasdan ST MSi --
harianbengkuluekspress.id - Rencana pembangunan jalan dua jalur tahap awal di kawasan kota Bintuhan nyaris dipastikan belum akan terlaksana di tahun 2024 ini. Sebab hingga kini izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI belum dikantongi. Akibatnya Pemkab Kaur di tahun 2024 ini belum mengalokasikan dana untuk pembebasan lahan. Belum adanya dana pembebasan lahan jalan dua jalur tahap 1 itu dibenarkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kaur Ismawar Hasdan ST MSi, Jumat 8 Maret 2024.
Menurutnya, meski demikian bila izin lingkungan hidup terbit, tentu pihaknya secepatnya akan mengebut proses itu mulai dari mendorong pihak terkait melakukan penghitungan nilai ganti rugi yang bakal dibayarkan.
“Sampai kini kita masih menunggu izin lingkungan yang saat ini belum terbit," terangnya.
BACA JUGA:Kasus DBD di Seluma Melonjak, Segini Jumlah Penderitanya
Ditambahkannya, dimana ada sekitar 184 lahan warga yang bakal terdampak pembangunan jalan dua jalur tersebut. Diketahui dalam tahap 1 yakni warga yang berada di sepanjang jalur dari Jembatan Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan menuju simpang SMA Ma'arif Bintuhan. Pemkab Kaur hanya diminta untuk melakukan pembebasan lahan, sedangkan pembangunnya sendiri akan digarap langsung oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu.
Sesuai rencana akan ada tiga tahap pembangunan jalan dua jalur. Direncanakan dimulai dari Desa Kasuk Baru kecamatan Tetap sampai Desa Tanjung Besar/Sedaya Baru Kecamatan Kaur Selatan.
“Untuk tahap pertama ini ditengah kota dilanjutkan nanti tahap kedua dan seterusnya total keseluruhan yakni sepanjang 10,15 KM. Lebar 25 meter,” tandasnya.(Irul)