Ribuan WP di Rejang lebong Telah Lapor Ini

Kegiatan ngisi SPT Besamo yang dilakukan oleh KPP Pratama Curup guna membantu WP dalam menyampaikan laporan SPT Tahunan.-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mencatat sudah ribuan Wajib Pajak (WP) di wilayah kerja KPP Pratama Curup yang menyampaikan laporan SPT Tahunan.

"Dari data kita per tanggal 7 Maret lalu, total wajib pajak yang telah lapor SPT tahunan sebanyak 14.823 wajib pajak," terang Kepala KPP Pratama Curup, Imam Kasro'i melalui Kepala Seksi Pelayanan, Henky.

Ia menjelaskan, 14.823 wajib pajak yang telah menyampaikan laporan SPT Tahunan tersebut mulai dari wajib pajak orang pribadi usahawan, kemudian wajib pajak orang pribadi karyawan dan wajib pajak badan.

Dikatakan Henky, dibandingkan dengan priode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu tahun 2023 lalu. Jumlah WP yang telah menyampaikan laporan SPT tahunan tersebut mengalami peningkatan hingga 25,46 persen karena pada priode yang sama ditahun 2023 jumlah WP yang menyampaikan laporan SPT Tahunan sebanyak 11.815 orang.

"Dibandingkan dengan priode yang sama ditahun 2023, jumlah WP yang melaporkan pajak tahun 2024 ini mengalami peningkatan hingga 25,46 persen," kata Henky.

BACA JUGA:AMAN Rejang Lebong Kembangkan Kopi Kalong, Begini Caranya

Ia menerangkan, bila dilihat dari jenis wajib pajaknya, untuk wajib pajak orang pribadi usahawan sudah sebanyak 997 orang atau tumbuh sebesar 37,33 persen dibandingkan tahun 2023 sebanyak 726 orang.

Kemudian untuk orang pribadi karyawan sebanyak 13.621 orang atau meningkat sebesar 24,55 persen dari tahun 2023 sebanyak 10.936. Sedangkan untuk wajib pajak badan yaitu sebanyak 205 badan atau meningkat sebesar 33,99 persen dari tahun 2023 sebanyak 153 badan.

Dengan masih menyisakan waktu kurang dari sebulan yaitu hingga akhir Maret ini, Henky mengingatkan para wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Curup yaitu di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan. Karena menurutnya bila telat menyampaikan laporan SPT Tahunan maka akan didenda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami ingatkan para wajib pajak orang pribadi untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan sebelum batas akhir hingga 31 Maret ini," pesan Henky.

Ia meminta, agar wajib pajak badan usaha untuk segera menyamapaikan SPT Tahunan tanpa harus menunggu menjelang berakhirnya batas waktu penyampaikan SPT Tahunan. Disisi lain, dalam mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan laporan SPT Tahunan, KPP Pratama Curup telah melakukan sejumlah upaya mulai dari melakukan kegiatan pengisian SPT Tahunan secara bersama-sama melalui kegiatan bertajuk Ngisi SPT Besamo. Kemudian membuka layanan-layanan pojok pajak hingga mengukuhkan relawan pajak.(ari)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan