Tumbuhkan Ekonomi Melalui BUMDes

Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, mendorong pemerintah desa agar mengembangkan potensi usaha melalui Badan usaha milik desa (BUMDes).--

Harianbengkuluekspress.id - Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, mendorong pemerintah desa agar mengembangkan potensi usaha melalui Badan usaha milik desa (BUMDes). Hal ini untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat setempat. Sebab masih banyak potensi unggulan di desa yang belum digarap maksimal oleh BUMDes.

Kepala DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya mengatakan, BUMDes memiliki peran penting dalam menumbuhkan ekonomi desa. Oleh sebab itu, BUMDes harus mampu menggali potensi unggulan yang ada di desa agar bisa meningkatkan perekonomian desa dan masyarakat.

"BUMDes memiliki peran yang cukup besar di desa sehingga harus mampu menggali potensi unggulan di desa itu sendiri," kata Bayu, Rabu 13 Maret 2024.

Menurut Bayu, saat ini ada 1.167 BUMDes di Bengkulu. Dari jumlah tersebut ada 32 BUMDes sudah masuk kategori maju, 398 BUMDes kategori berkembang, 578 BUMDes kategori pemula, dan 159 BUMDes masuk kategori perintis. Jika seluruh BUMDes tersebut bisa dimaksimalkan maka dapat menumbuhkan ekonomi desa.

BACA JUGA:Beli Nasi Hanya Boleh Dibungkus, Ini Kata Kadis Kominfo Kota Bengkulu

BACA JUGA:Kasus DBD di Mukomuko Naik, 2 Orang Meninggal Dunia

"Kita berharap BUMDes tersebut bisa memaksimalkan potensi yang ada di desa sehingga bisa menumbuhkan ekonomi desa," tuturnya.

Ia mengaku, jika ekonomi desa meningkat, maka pendapatan desa juga ikut meningkat. Bahkan pada 2023, bagi hasil untuk pendapatan asli daerah (PAD) desa di Bengkulu telah dibagikan ke sejumlah BUMDes di Bengkulu.

"Jadi BUMDes yang berhasil menjalankan bisnisnya dan meraih keuntungan maka mereka akan mendapatkan bagi hasil," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bengkulu, Siswanto SSos MSi mengatakan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa pemerintah telah mengatur terkait penggunaan dana desa salah satunya untuk meningkatkan perekonomian desa dan masyarakat. Poin pertama dalam petunjuk teknis prioritas penggunaan dana desa, yakni pengembangan kapasitas peningkatan BumDes, pengembangan ekonomi produktif serta untuk pengembangan desa wisata.

"Jadi pemerintah sudah mengatur untuk penggunaan dana desa itu diprioritaskan untuk meningkatkan perekonomian ditingkat desa," katanya.

BACA JUGA:Wabup Rejang Lebong Safari Ramadan di Desa Ini

Untuk itu, ia meminta para kepala desa untuk benar-benar serius dalam mengelola dana desa sesuai aturan berlaku. Sehingga dana desa tersebut bisa bermanfaat dan mampu meningkatkan ekonomi desa dan masyarakat.

"Jika dana desa dikelola sesuai aturan yang berlaku tidak akan ada kades bermasalah dan masyarakat di desa bisa lebih sejahtera, karena memang desa diberikan kewenangan tersendiri untuk membangun desanya dan disiapkan anggaran khusus dari pemerintah," tutupnya.(Rewa Yoke)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan