Bawa Kayu Ilegal, Warga Seluma Diamankan di Kaur, Begini Pengakuannya

AMANKAN: Sopir truk bersama mobil truk bermuatan kayu jenis meranti sebanyak 291 keping saat diamankan di Mapolsek Maje, Jum’at 15 Maret 2024-Airullah/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Seorang warga Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma berinisial RS (37), terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.

RS diamankan Polisi lantaran membawa 291 kayu jenis meranti tanpa dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Selain mengamankan satu tersangka Polisi juga mengamankan satu unit truk Dyna Nopol BD 8262 P bermuataN 291 keping kayu dengan volume 98,816.

“Untuk mobil truk yang digunakan untuk membawa kayu bersama satu tersangka sudah kita amankan di Polda,”kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK Msi melalui Kapolsek Maje IPTU Ferdiansyah SH, Jum’at 15 Maret 2024.

BACA JUGA:Polsek Enggano Lakukan Pam di Pelabuhan, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Dinas Perdagangan BS Usulkan Rehab 10 Titik Pasar, Ini Daftarnya

Dikatakan Kapolsek, pengungkapan kasus dugaan illegal logging itu dilakukan pihaknya bersama Subdit Tipidter Polda Bengkulu Jum’at 15 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.

Bermula dari anggota mendapat informasi ada pengangkutan kayu yang diduga ilegal. 

Mendapat informasi itu anggota Polsek Maje dan Unit Tipiter Polda Bengkulu yang dipimpin Panit Tipiter Iptu Gunawan MM dan Kapolsek Maje IPTU Ferdiansyah melakukan pengintaian dan melihat kendaraan truk warnah merah polisi langsung menghentikan kendaraan tersebut.

Dimana saat dihentikan Polisi menemukan sebanyak 291 keping kayu jenis meranti yang dimuat dalam truk tersebut.

“Waktu kita hentikan mobil dan kita periksa dokumen lainnya asal kayu dan sebagainya tidak ada makanya kita tahan,”terangnya.

Ditambahkan Kapolsek, saat dimintai keterangan pengakuan sopir kayu tersebut diangkut oleh pelaku berasal dari daerah Padang Guci Hulu yang diduga kuat berasal dari Hutan Lindung (HL) raja mandare.

Sopir mengakui tak mengetahui persis asal kayu, mereka hanya dibayar orang lain untuk membawa kayu dengan tujuan Jakarta. Namun belum sempat keluar di Kabupaten Kaur kendaraan sudah di stop polisi.

BACA JUGA:Pelopor Keselamatan Berkendara, Astra Motor Bengkulu Lakukan Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan