Bawa Kayu Ilegal, Warga Seluma Diamankan di Kaur, Begini Pengakuannya

AMANKAN: Sopir truk bersama mobil truk bermuatan kayu jenis meranti sebanyak 291 keping saat diamankan di Mapolsek Maje, Jum’at 15 Maret 2024-Airullah/Bengkulu Ekspress-

BACA JUGA:Sambangi Bengkulu, Artis Angelina Sondakh Berbagi Kisah Perjalanan Hidupnya, Sampaikan Pesan Menyentuh Ini

“Untuk asal usul kayu ini diduga diambil di sekitar hutan lindung wilayah Padang Hulu. Juga untuk kasus ini sudah kita serahkan ke pihak Polda dan disini kita hanya membackup saja,”terangnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara,”jelasnya.(Airullah)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan