UHC Bagi Pasien Darurat, Ini Pandangan Ketua Komisi IV Provinsi Bengkulu
RIO/BE Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat membahas program cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) Provinsi Bengkulu dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu dan BPJS Kesehatan Bengkul, Senin 18 Maret 2024.--
Harian Bengkuluekspress.id - Cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) Provinsi Bengkulu sudah mencapai 97,19 persen. persen. UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
UHC itu memberikan menjamin kepada masyarakat memiliki akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan. Hanya saja, masyarakat yang bisa langsung mendapatkan penanganan kesehatan di Bengkulu, meskipun belum memiliki BPJS Kesehatan itu, hanya untuk pasien yang benar-benar dinyatakan sakit.
''Selama ini memang masih ditemukan adanya masyarakat mengeluhkan rumitnya mengurus BPJS dan pelayanan di Rumah Sakit (RS).
Jadi UHC itu hanya melayani pasien yang betul-betul sakit di RS," ujar Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi SIP MM, usai menggelar rapat dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu dan BPJS Kesehatan, di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 18 Maret 2024.
BACA JUGA:Coblos 2 Kali, Warga Kaur Dipidanakan
BACA JUGA:Hibah Tak Cair, Tahapan Pilkada Daerah Ini Terancam
Dijelaskannya, jika ada pasien yang membutuhkan penanganan cepat di RS, tetap segera mendapatkan pelayanan. Meskipun pasien tersebut belum terdaftar di layanan BPJS. Nantinya, pasien cukup menyerahkan KTP ataupun KK dan surat keterangan tidak mampu. Pasien langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Ini yang harus masyarakat tahu. Jangan sampai salah," tambahnya.
Menurut Edwar, selama ini masyarakat mendapatkan informasi yang sering disampaikan Gubernur Bengkulu, masyarakat cukup membawa KTP ataupun KK untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RS. Masyarakat bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
"Kenyataannya tidak demikian, masyarakat tetap harus membawa KTP, foto dan surat keterangan tidak mampu," ungkap Edwar.
BACA JUGA:Ini Alasan Bupati Seluma Larang Berhentikan Honorer
Disisi lain, Edwar mengatakan, masyarakat tidak mampu sudah dicover pembiayaannya melalui anggaran yang berasal dari pajak rokok. Dari total pajak rokok, 37,5 persen dialokasikan untuk iuran kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat yang tidak mampu.
"Bahkan kalau bisa lebih dari 37,5 persen. Sehingga seluruh layanan masyarakat dapat terlayani," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu H Moh Redhwan Arif SSos MPH mengakui, pihaknya masih kurang masif memberikan sosialisasi kepada masyarakat, atas pelayanan kesehatan saat Bengkulu telah masuk UHC.