Miris..! IRT Jadi Pengedar Sabu, Terima Upah Rp 200 Ribu

RS (26) IRT warga Rejang Lebong, tersangka pengedar sabu-sabu yang diamankan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu diperlihatkan kepada jurnalis, Selasa, 19 Maret 2024.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RS (26) warga Jalan KH Hasyim Azhari, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong terlibat peredaran narkotika golongan I jenis sabu. 

Subdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu menangkap RS berdasarkan penyelidikan dan pengembangan dari informasi masyarakat. 

Dari tangan RS, polisi menyita satu paket sabu dan satu unit handphone. 

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon mengatakan, RS merupakan perantara jual beli. 

BACA JUGA:Waspada Gempa Dahsyat! Sejak 2024 Sudah 150 Kali Bengkulu Diguncang Gempa

BACA JUGA:Dibuka Lowongan Magang ke Jepang Digaji hingga Rp 35 Juta, Minimal Butuh Pendaftar Segini

Setiap berhasil menjalankan tugasnya, RS mendapatkan upah dari bandar Rp 200 ribu. Selain uang tunai, RS juga kerap diupah dengan sabu karena RS juga pemakai.

"Sebagai perantara jual beli, dia ini juga bisa menggunakan dan diupah Rp 200 ribu setiap berhasil transaksi," jelas Kompol David.

RS merupakan residivis kasus sabu tahun 2019 lalu. Artinya RS bukan orang baru dalam peredaran narkoba di Kabupaten Rejang Lebong. Bahkan setelah dia keluar dari penjara, RS langsung terlibat dengan peredaran narkoba. Sampai akhirnya RS harus tertunduk lesu setelah ditangkap tim Opsnal Subdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu bulan Maret 2024.

"Pelaku kami tangkap di Jalan Pramuka, Kecamatan Curup Timur, tanggal 2 Maret 2024 lalu," imbuhnya.

Alasan RS menjual sabu karena faktor ekonomi. Alasan lain  terguir upah tinggi yang diberikan setiap berhasil meneruskan pesanan pada pelanggan. Pelaku RS dipersangkakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 144 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

 

Sita 41 Paket Sabu

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan