21 Paket Sabu dan 2 Pengedar Ditangkap, Di Sini Lokasi Penangkapan Tersangka

RIO/BE EY (36) warga Pagar Dewa dan AW (42) warga Bajak Kota Bengkulu, dua tersangka pengedar sabu dengan barang bukti total 21 paket sabu diamankan tim Opsnal Subdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu.--

Harianbengkukuekspress.id - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dua orang terduga pelaku ditangkap kurun waktu Februari 2024 oleh tim Opsnal Subdit III Dit Res Narkoba.

Tersangka pertama berinisial EY (36) warga Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkuu dan AW (42) warga Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Total sabu yang disita dari 2 tersangka sebanyak 21 paket sabu. 

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan, dua orang pelaku merupakan pemain lama. Karena mereka resedivis kasus ganja dan kasus sabu keluar pada 2020. 

"Tersangka EY itu resedivis ganja tahun 2020, kemudian tersangka AW resedivis sabu tahun 2013 dan tahun 2020," jelas Wadir Narkoba.

BACA JUGA: Terdakwa BOK Dituntut Ringan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa

BACA JUGA:Honorer 3 Bulan Lagi Menikah Gantung Diri, Ini Saksi Mata Pertama yang Melihat

Tersangka EY ditangkap di jalan DP Negara, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, akhir Februari 2024. Dari tangannya, polisi menyita 6 paket sabu, handphone, timbangan digital, plastik klip pembungkus sabu dan pakaian untuk sembunyikan sabu.

Setelah menangkap EY, tim opsnal Subdit III Dit Res Narkoba kembali bergerak mencari keberadaan pelaku lain berinisial AW. Informasi menyebut AW melakukan transaksi di Jalan Jawa, Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di TKP, AW tak bisa mengelak karena banyak ditemukan barang bukti sabu dari tangannya. Total 15 paket sabu disita dari AW saat polisi melakukan penggeledahan.

"Dari EY itu 6 paket sabu, kemudian dari tersangka AW 15 paket sabu siap edar," imbuh Wadir.

Kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 144 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan