Sah! Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029
Sah! Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- KPU RI resmi menetapkan Keputusan KPU terkait hasil pemilu 2024 nomor 360/2024. Keputusan tersebut dibacakan ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno pengumuman rekapitulasi nasional Pemilu 2024 di gedung KPU RI ,Jakarta Rabu 20 Maret 2024 malam.
Pada Pukul 22.09 WIB, Hasyim membacakan surat keputusan KPU RI nomor 360 tahun 2024 . Berdasarkan surat keputusan tersebut, pasangan Prabowo-Gibran menang dengan perolehan suara 96.214.691 suara.
BACA JUGA:Orang yang Bebas dari Baperan, Kenali Lewat Tanda-tanda Ini
BACA JUGA:Orang Tua Suka Marah-marah, Begini Tips Menghadapinya
"Jumlah suara sah calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara. Dua jumlah suara sah pasangan calon presiden dan calon presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691. Tiga jumlah suara sah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Prabowo dan Muhammad Mahfud Md sebanyak 27.040.878," kata Hasyim.
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Hasil Pilpres tersebut ditetapkan dalam Keputusan KPU.
Adapun perolehan suara nasional Pilpres 2024 adalah sebagai berikut:
- Pasangan Anies-Cak Imin: 40.971.906 suara
- Pasangan Prabowo-Gibran: 96.214.691 suara
- Pasangan Ganjar-Mahfud: 27.040.878 suara
Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi. Sedangkan pasangan Anies-Cak Imin unggul di 2 provinsi lainnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024.
Hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.