Pasutri dan Adik Jual Sabu, Segini Barang Bukti Sabu-sabu yang diamankan Polda Bengkulu

Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu mengungkap peredaran narkoba diduga dilakukan pasangan suami isteri menikah siri di Kota Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu mengungkap peredaran narkoba diduga dilakukan pasangan suami isteri menikah siri di Kota Bengkulu. Pasangan suami isteri berinisial MS (39) dan DP (36), warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Tidak hanya mereka yang ditangkap, adik kandung MS seorang perempuan berinisial Pi (23) dan teman laki-lakinya berinisial AS (28) ikut ditangkap. MS mengajak adik perempuannya Pi dan teman adiknya AS ikut mengedarkan sabu di Kota Bengkulu. Total sabu yang disita dari empat tersangka sebanyak 26 paket siap edar. 

Disampaikan Wakil Direktur Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK, pelaku yang ditangkap lebih dulu adalah DP, kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh anggota Subdit II dan berhasil menangkap Pi serta AS. MS ditangkap terakhir kali saat berkunjung ke rumah DP.

"Dari tersangka DP disita 11 paket sabu, dari tersangka Pi disita 13 paket sabu, tersangka MS 2 paket sabu. Untuk tersangka AS yang merupakan reman Pi juga terlibat dan penjualan sabu," jelas Wadir Narkoba.

Kanit I Subdit II Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, Iptu Taslim menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap DP di rumahnya di perumahan Telaga Dewa Asri, Kelurahan Muara Dua, Kampung Melayu. Karena barang bukti sabu yang disita dari DP cukup banyak, pengembangan akhirnya dilakukan. Kemudian, dari pengembangan berhasil menangkap Pi dan AS dengan total sabu yang disita 13 paket. Mereka mengaku semua sabu didapat dari MS, penangkapan langsung dilakukan ketika polisi mendapat informasi MS sedang berada di rumah DP.

BACA JUGA:15 Warga Rejang Lebong Diserang DBD, Korbannya Desa Ini

BACA JUGA:Wajib Mengurus Izin PIRT, Ini Dia Manfaat Miliki PIRT Bagi UMKM

"Kategori mereka kurir atau perantara, jadi semua barang itu dari MS kemudian diserahkan ke isteri sirinya si DP kemudian adik kandungnya Pi. MS mendapat barang dari seseorang yang saat ini sudah kami tetapkan DPO," terang Iptu Taslim. 

MS merupakan resedivis kasus narkoba tahun 2019 lalu dan tersangka AS resedivis kasus narkoba tahun 2017. Untuk tersangka Pi dan DP belum pernah dihukum terkait kasus narkoba. Terduga pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35tahun 2009 tentang narkotika. Pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (Rizki Surya Tama)

 

 

Tag
Share