3 Nelayan Terlibat Sabu, Warga Daerah Ini

RIO/BE Salah satu tersangka pengedar narkoba melambaikan tangan menyapa jurnalis dalam pres rilis penangkaan tiga tersangka pengedar sabu yakni CE (39), JH (40) dan RA (40) warga Kampung Melayu Kota Bengkulu yang berhasil diungkap Subdit II Ditresnarko--

Harianbengkuluekspress.id - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali berhasil menangkap tiga orang nelayan di Kota Bengkulu lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Ketiga nelayan itu adalah CE (39), JH (40) dan RA (40) warga Kampung Melayu Kota Bengkulu. Mereka ditangkap setelah melakukan undercover buy (pembelian dalam penyamaran) oleh anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Wakil Direktur (Wadir) Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, ketiganya merupakan pengguna sabu dan juga masuk dalam kategori pengedar sabu di Kota Bengkulu.

Ketiganya ditangkap di tiga TKP yang berbeda di Kota Bengkulu. Diawali dengan penangkapan terhadap tersangka CE di kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Ada Kuota 650 untuk Lulusan SMA, CASN dan PPPK di Pemkab Ini

BACA JUGA:Jasad Baju Merah Diduga Korban Hanyut di Kedurang, Ditemukan di Sini

Dari penangkapan CE tersebut, anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan JH dan RA dikediamannya masing-masing.

"Kita lakukan penangkapan dengan cara undercover buy ya. Saat ditangkap kita temukan sabu dari masing-masing tersangka dan langsung kita bawa ke Polda Bengkulu," ucap AKBP Tonny, Jumat, 22 Maret 2024.

Lanjutnya, barang haram yang dimiliki oleh ketiga tersangka berasal dari Kota Bengkulu dan sekarang ini masih dalam pengembangan penyidik.

"Dari penangkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital," tuturnya.

Tak hanya itu, ia menerangkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah handphone milik tersangka dan uang tunai senilai Rp 550 ribu.

BACA JUGA: Sungai Bengkulu Terancam Rusak dan Dangkal, Ini Penyebabnya

"Mereka ini pengguna dan pengedar ya. Untuk asal barang dari lokal dan saat ini kita masih lakukan pengembangan terkait sumber barangnya," tutupnya. 

Atas perbuatannya, ketiga nelayan ini disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Budhi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan