Posko Pengaduan THR di BU Dibuka, Ini Lokasinya
Kepala Disnakertrans BU Sutrino--
harianbengkuluekspress.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) BU membuka layanan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) dalam rangka untuk memastikan hak pekerja, buruh, karyawan terkait THR dipenuhi oleh perusahaan yang wajib menunaikan kewajibannya dalam membayarkan THR maksimal 10 hari sebelum hari lebaran.
"Sama seperti tahun tahun sebelumnya, kita membuka posko pengaduan. Disini, perusahaan dan pekerja itu cukup lapor melalui nomor hotline yang sudah kami siapkan, yaitu 0823 4119 3848 atau 0813 7331 1030," ujarnya Kepala Disnakertrans BU Sutrino.
Menurutnya, kendati tiap tahun Disnakertrans BU membuka layanan posko pengaduan THR. Namun dalam kurun waktu 5 tahun terakhir belum ada satu pun pengaduan yang diterima oleh pihaknya terhadap perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya dalam memberikan THR.
"Dari data yang ada, memang dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Setiap kita membuka posko pengaduan THR belum ada satu pengaduan yang kita terima. Itu artinya, seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten BU taat terhadap pemberian THR kepada karyawannya," ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Selambat lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Dengan acuan Permenaker nomor 6 Tahun 2016 tersebut. Kita siap menindaklanjuti bila ada keluhan terkait THR yang belum dibayarkan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, termasuk kurang bayar THR dan THR yang dicicil pembayaran nya oleh perusahaan," terangnya.
Lebih lanjut Sutrino mengungkapkan, bahwa ditahun ini pihaknya belum tahu apakah terdapat pengaduan dari para pekerja atau karyawan yang melakukan pengaduan. Akan tetapi sebagai antisipasi agar perusahaan membayar THR kepada karyawan tepat waktu. Pihaknya telah menyurati seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten BU agar dapat melaksanakan kewajibannya yakni membayar THR tepat waktu yakni 10 hari sebelum Lebaran.
"Untuk tahun ini kita belum tahu, akan tetapi sebagai upaya antisipasi kita telah menyurati pihak perusahaan. Penyuratan ini dilakukan agar pihak perusahaan patuh terhadap pembayaran THR kepada karyawan," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Sutrino, bahwa pihaknya akan memantau setiap perusahaan untuk memastikan bahwasanya masing-masing perusahan melaksanakan kewajibannya. Jika tidak akan ada sanksi tegas atau denda yang akan dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Semua hal ini dilakukan dalam upaya mengantisipasi agar tidak ada lagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya," tandasnya.(afrizal)