Proyek TPI Butuh CCO dan Adendum
RENALD/BE Tim Diskan BS menggelar rapat bersama kontraktor proyek TPI serta konsultan pengawas pasca adanya permintaan petugas lelang untuk meninjau ulang pekerjaan proyek, Rabu (1/11)--
KOTA MANNA, BE – Dinas Perikanan (Diskan) Bengkulu Selatan (BS) bersama pihak Kontraktor Proyek Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Gudang Ikan Pasar Bawah menggelar rapat bersama. Rapat tersebut juga dihadiri oleh konsultan pengawas dan membahas item pekerjaan yang dirasa tidak sesuai dengan rencana awal, Rabu (1/11).
Pada rapat yang digelar di Kantor Diskan BS tersebut pada Rabu (1/11) pagi. Akhirnya kontraktor pelaksana rehab TPI dan Gudang Ikan Pasar Bawah, yaitu CV Redjang Pratama Manajemen menyanggupi perubahan pekerjaan yang diajukan. Kontraktor CV Redjang Pratama Manajemen, Benni Hasan mengungkapkan pihaknya akan membahas rencana perubahan proyek pekerjaan dalam adendum draft proyek serta melakukan Contract Change Order (CCO). Nantinya, CCO tersebut akan dibahas bersama konsultan pengawas dan tim terkait sesuai dengan keadaan di lapangan yang dibutuhkan.
“Petugas lelang menyampaikan permintaan mengenai item ruang lelang yang dibangun seluas 12 meter persegi benar adanya. Tapi, yang kami kerjakan ini sesuai dengan draft perencanaan. Tapi tak apalah, ini akan kami penuhi permintaannya dengan melalui addendum serta CCO terlebih dahulu nantinya,” ujar Benni pada rapat tersebut.
Lebih lanjut, Benni menyampaikan kegiatan proyek rehab TPI dan Gudang Ikan yang bersumber dari DAU APBD Kabupaten BS tersebut, nilai kontrak sebesar Rp 761.070.848 tersebut sebetulnya tidak melenceng dari rencana awal. Namun, menang timbul spekulasi dan dugaan pekerjaan diluar draft perencanaan, karena saat menjalankan teknis pengerjaan di lapangan, terkadang PPTK proyek dan tim kontraktor serta konsultan pengawas kerap berbeda waktu pemantauan pekerjaan.
“Dicek langsung draftnya, ini saya lihatkan (sambil memberikan draft rencana , red). Tapi karena ini demi kebaikan proyek serta kepuasan tim pihak UPTD TPI selaku penerima bangunan, maka kami akan sanggupi permintaan tersebut,” sampai Benni.
Benni menerangkan bahwa tidak ada barang pekerjaan proyek yang jumlahnya tidak mencukupi standar di lapangan. Sebab, semua barang yang disiapkan dipastikan lengkap dan cukup sesuai permintaan tukang yang bekerja.
“Namun, untuk keterlambatan penyediaan barang mungkin saja bisa terjadi karena kondisi stok di toko mitra. Tapi baik kayu atau atap, semuanya sesuai dengan kebutuhan volume bangunan. Tidak ada yang dikurangi,” terangnya.
Di tempat yang sama Konsultan Pengawas Proyek TPI dan Gudang Ikan Pasar Bawah, Fran Hengky mengungkapkan untuk addendum dan CCO proyek rehab TPI akan dimaksimalkan penyelesaiannya mengingat masih ada waktu yang tersisah. Ia juga menarget draft rencana proyek akan segera dirampungkan adendumnya kurang dari sepekan agar tidak menghambat kegiatan proyek yang masih berjalan.
“Ini sifatnya merubah draft rencana, maka akan diupayakan secepat mungkin. Jangan sampai nanti berpengaruh bagi progress pekerjaan yang ada,” ungkapnya.
Fran juga berharap ketika addendum dan CCO sudah rampung jangan sampai ada lagi usulan perubahan item proyek dari pihak Diskan BS. Sebab, melakukan addendum dan CCO memakan waktu yang cukup lumayan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu pekerjaan yang ada.
“Usulan perubahan bentuk item dari Diskan ada tidak masalah. Karena dalam proyek bahwa addendum itu diperbolehkan. Tapi kami harap adendumnya tidak terus menerus. Sebab, nanti ak berimbas pada kontraktor yang kesulitan mendetail anggarannya,” beber Fran.
Sementara itu, Kadiskan BS, Santono MPd bersama PPTK proyek, Budi Hartono menerima serta menyetujui addendum yang telah disampaikan pada rapat tersebut. Mereka juga berharap kegiatan proyek dapat selesai tepat waktu dan pihak kontraktor dapat memaksimalkan pekerjaan yang ada. Sehingga bukan hanya tepat mutu. Namun, juga semua pekerjaan dapat tepat mutu dan dapat memberikan manfaat cukup panjang bagi kegiatan di TPI nantinya. Mengingat pekerjaan akan berakhir pada 9 Desember mendatang setelah dikerjakan sejak 11 September lalu, yaitu selama 90 hari kerja.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak kontraktor dan konsultan pengawas yang telah menyanggupi usulan ini. Kami tidak bermaksud merubah kegiatan, namun kondisi di lapanganlah yang harus disesuaikan. Kami minta pengerjaan proyek dimaksimalkan serta tidak nantinya,” pungkas Santono. (117)