THR ASN, Tertinggi Rp 60 Juta, Terendah 5,6 Juta

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Rizqi Al Fadli SIP --

Harianbengkuluekspress.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, sudah mulai mengantongi  Tunjangan Hari Raya (THR). Pendapatan ASN menerima THR cukup fantastis. Paling besar, ASN itu bisa mengantongi THR yang terdiri dari gaji penuh dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sampai Rp 60 juta dan paling kecil, sekitar Rp 5,6 juta.

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Rizqi Al Fadli SIP mengatakan, besaran THR yang diterima ASN bervariasi, tergantung jabatan dan golongan.

"Jadi disesuaikan dengan pangkat dan golongannya, termasuk jabatannya," terang Rizqi kepada BE, Selasa 26 Maret 2024.

Rizqi menjelaskan THR tahun ini dibayarkan dengan skema gaji full dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) 100 persen. Selain itu, gaji bulan April dan TPP bulan April juga dibayarkan pada awal April mendatang. Artinya, ASN itu mendapatkan pencairan dobel, baik itu, THR sekaligus gaji dan TPP untuk April 2024.

BACA JUGA:Hotel Santika Lawan Pemanasan Global, Ini Pernyataan Corp. Marcomm Manager Santika Indonesia Hotels & Resorts

BACA JUGA:SMKN 1 Rejang Lebong Kembali Gelar Ini

"Kalau gaji jelas dibayarkan setiap tanggal 1. Kemudian TPP bulan Maret dibayarkan tanggal 20, kemungkinan masih ada yang bakal menerima awal April. Belum lagi ditambah TPP bulan April nanti. Bisa saja bersamaan menerimanya," tuturnya.

Dijelaskannya, pengajuan THR sudah bisa dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu. Pengajuannya telah dibuka pada Selasa 26 Maret 2024.

"OPD sudah bisa mengajukan untuk pencairan THR. Kami persilahkan segera mengajukan," tutur Rizqi.

Pengajuan OPD itu, menurut Rizqi, ditunggu sampai 2 April mendatang. BPKAD Provinsi menargetkan pada tanggal 5 April, pencairan THR itu tuntas dilakukan.

BACA JUGA:Kades Kampung Jeruk Rejang Lebong Dilantik, Ini Namanya

"Bagi OPD yang sudah mengajukan, kita akan segera proses," tuturnya.

Pembayaran THR ini, kata Rizqi, sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Juknis THR dan Gaji 13. Untuk gaji 13 ASN tetap dibayarkan pada 1 Juni 2024.

"Pencairan THR ini tergantung kecepatan OPD dalam mengajukan. Semakin cepat diajukan, semakin cepat pula THR dicairkan," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan