Kuota Belum Terpenuhi, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Hingga 5 April 2024
pelunasan biaya haji diperpanjang hingga 5 April 2024-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Masa pelunasan tahap II biaya haji jemaah reguler ditutup. Sebanyak 194.744 jemaah reguler telah melunasi.
"Jumlah yang melunasi terdiri atas 192.874 jemaah reguler, 1.484 Petugas Haji Daerah (PHD), dan 386 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)," ungkap Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab.
Diakui, dari kuota jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan tahun ini, belum seluruh jemaah yang telah masuk dalam daftar keberangkatan tahun ini melakukan pelunasan.
Perlu diketahui Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000. Selain itu, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan.
Sehingga total kuota haji tahun ini sebanyak 241.000 kuota, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
BACA JUGA:Terjaring OTT Polda Bengkulu, 3 Oknum PNS Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Hingga Rp 1 M
Jika jumlah jemaah yang telah pelunasan sebanyak 192.874 jemaah maka masih ada sisa kuota sekitar 46.256 kuota.
" Artinya masih ada sisa kuota, " bebernya.
Guna memenuhi kuota haji tersebut, Kemenag RI menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 194 Tahun 2024
Tentang Perubahan kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadag Haji Reguler Tahun 1445 H.
Isinya menyebutkan bahwa waktu pelunasan tahap kedua yang semula 13 Maret sampai 26 Maret diperpanjang mulai 1 April sampai 5 April.
Perpanjangan diberikan bagi jamaah yang mengalami kegagalan sistem, pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping disabilitas. (**)