Dana Pilkada Tetap Dianggarkan Rp 3 Miliar, Ini Penjelasan Pemprov Bengkulu

Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri--

BENGKULU, BE - Dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Provinsi Bengkulu tidak berubah. Hal tersebut terlihat dari hasil evaluasi APBD Perubahan tahun anggaran 2023 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tetap menganggarkan Rp 3 miliar.

Rinciannya, untuk Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2,3 miliar dan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi sebesar Rp 700 juta.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes mengaku tetap dianggarkan Rp 3 miliar dalam APBD-P  karena saat ini belum ada ketentuaan tahapan Pilkada.

"Sementara ini, masih dipasang Rp 3 miliar," ungkap Isnan, Rabu (1/11).

Meski tidak ada penambahan, namun semua tahapan Pilkada tetap dijamin akan dianggarkan. Tentunya akan dianggarkan penuh pada APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024. Sebelumnya, KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu mengajukan 40 persen di APBD-P 2023 dan 60 persen di APBD murni tahun anggaran 2024 dari total dana hibah.

"Kalau ada yang mendesak, kita akan carikan solusinya," ungkapnya.

Kebutuhan mendesak itu, menurut Isnan, jika nantinya KPU dan Bawaslu kekurangan anggaran pada tahun 2023. Pemprov tentu akan membahasnya dengan Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Provinsi Bengkulu. 

Bisa saja dicarikan solusinya seperti menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Nanti kita bahas dengan Banggar," tambah Isnan.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah mengatakan dianggarkan dana Pilkada Rp 3 miliar pada APBD-P itu, karena  perubahan jadwal Pilkada baru dilakukan setelah pembahasan APBD-P 2023 ketok palu (disahkan). Jika nantinya terjadi kekurangan anggaran pada tahapan Pilkada maka KPU dan Bawaslu bisa mengajukan kebutuhan. Tentu bisa dialokasikan dari dana BTT  atau pos anggaran lainnya yang bisa dimanfaatkan.

"Prinsipnya jangan sampai terhambat atau tidak bisa dikerjakan tahapan Pilkada itu karena tidak ada anggaran," ujar Rohidin.

Rohidin menjelaskan, Pilkada itu awalnya akan digelar pada bulan Oktober. Namun berdasarkan  hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Bawaslu RI, Mendagri yang dihadiri Gubernur se-Indonesia, pelaksanaan Pilkada dilaksanakan bulan September 2024. Jadwal Pilkada tersebut sudah dituangkan dalam nota kesepakatan.

"Kita komitmen dengan KPU, bahwa tahapan Pilkada itu harus berjalan sesuai jadwal," tutupnya. (151)

 

Tag
Share