Pengusutan Dana Stunting Berlanjut, Kejari Pastikan Usai Lebaran
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni SH MH.--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten Seluma sedikit bernafas lega. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma selama bulan suci Ramadan menunda terlebih dahulu klarifikasi dan Pulbaket dan Puldata atas dugaan penyelewengan dana insentif fiskal stunting Rp 5,7 Miliar tahun 2023.
Namun, penyidik memastikan akan terus mengusut dugaan penyimpangan.
"Kita masih akan terus melakukan pulbaket dan puldata ini, nanti habis lebaran idul fitri kembali kita garap lagi dana fiskal stunting ini," sampai Kajari Seluma Wuriadi Paramitha SH MH melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni SH MH.
Saksi telah banyak yang dipanggil dan mintai keterangan termasuk OPD penerima alokasi dan Isentif fiskal stunting kata Kasi Pidsus. Sehingga telah ada titik terang dugaan penyelewengan dana bantuan Kemenkeu untuk penanganan stunting di akhir tahun 2023 tersebut.
BACA JUGA:Disnaker Bakal Sidak Perusahaan, untuk Pastikan Pembayaran THR
BACA JUGA:Kades Dusun Baru Siap Lawan, Jika Bupati Putuskan Begini
"Bagaimana lanjutnya nanti kita pelajari dulu. Apakah langsung gelar perkara atau kembali akan melakukan pemanggilan saksi," terang Kasi Pidsus.
Pihaknya akan mengungkap dan mengusut perkara stunting ini tuntas ucap Kasi Pidsus. Namun untuk membuktikan dugaan penyelewengan masih memerlukan waktu untuk Pulbaket yang dibutuhkan.
"Yang kita lidik ini adalah realisasi uang negara. Jadi sekecil apapun harus ada pertanggungjawabannya. Dan realisasi harus sesuai dengan peruntukannya," sampai Kasi Pidsus.
Sekadar mengingatkan diusutnya dana Isentif fiskal stunting yang diterima Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Pemkab Seluma Rp 5,7 Miliar tahun 2023 oleh Kejari Seluma.
BACA JUGA:Waspada Ancaman Pohon Tumbang, di Sini Lokasi yang Rawan
Karena ada dugaan dana yang diperuntukkan untuk percepatan penurunan stunting tersebut disalahgunakan. Dana tersebut dialokasikan ke OPD yang terkait dengan penurunan stunting, padahal di OPD tersebut talah ada anggaran yang dialokasikan. Sehingga oknum yang mengatur alokasi dana stunting ini meminta OPD menyiapkan SPJ ganda untuk pertanggungjawaban dana stunting tersebut. (Jefrianto)