KPU Rejang Lebong Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada, Ini Syaratnya

Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman SSos--

harianbengkuluekspress.id  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong saat ini tengah membuka pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong.

"Saat ini KPU Kabupaten Rejang Lebong telah membuka pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilihan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024," terang Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman SSos.

Menurut Ujang, pendaftaran pemantau Pilkada yang mereka laksanakan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Sementara itu, untuk persyaratan pendaftaran, dikatakan Ujang, mulai dari berbadan hukum, kemudian bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, Selanjutnya terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

"Untuk kelengkapan dokumen persyaratan bisa dilihat langsung di website KPU Kabupaten Rejang Lebong atau bisa langsung datang ke kantor KPU Rejang Lebong yang ada di jalan Basuki Rahmat Kota Curup," ujar Ujang.

BACA JUGA:Warga Jambi Diduga Jadi Korban Begal di Rejang Lebong, Ini Barang Yang Hilang

Disisi lain,  menurut Ujang, tahapan Pilkada akan dimulai pada 17 April mendatang dengan melaksanakan kegiatan pembentukan badan ad hoc mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 156 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong serta KPPS-nya.

"Tahapan selanjutnya adalah  pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dilaksanakan mulai dari 31 Mei hingga 23 September 2024 dilanjutkan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pada 24 April sampai 31 Mei 2024," papar Ujang.

Lebih lanjut Ujang menjelaskan, tahapan lainnya seperti pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27  Februari sampai 16 November 2024. Kemudian pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan terhitung tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus dan sejumlah tahapan selanjutnya hingga pemilihan yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.(ari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan