Sejumlah Pejabat Mukomuko Bakal Diperiksa, Pengusutan Dugaan Korupsi Makan Minum Berlanjut
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar memastikan sejumlah pejabat Setdakab Mukomuko akan diperiksa.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -
Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko terus menyelidiki penggunaan anggaran di Setdakab Mukomuko yang mencapai sekitar Rp 30 miliar.
Salah satunya plot anggaran makan minum tahun anggaran 2023.
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH menyampaikan, penyidik telah melakukan pemanggilan dan memeriksa bendahara di Setdakab Mukomuko.
“Hari ini (kemarin,red) kita panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya soal anggaran sebesar Rp30 miliar di Setkab Mukomuko tahun anggaran 2023. Anggaran sebesar itu, salah satunya digunakan untuk biaya makan dan minum,” tegasnya.
Selain bendahara di Setkab Mukomuko, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko juga telah menjadwalkan akan segera memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di Setdakab Mukomuko.
BACA JUGA:Penerimaan PPN di Bengkulu Anjlok, Berikut Penyebabnya
BACA JUGA:Kopli Kembalikan Formulir Cawakot PAN, Ini Dia Sosok yang Mengantarkan Formulirnya
Diterangkan Kajari, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko mulai mempreteli anggaran sebesar Rp30 miliar di Setdakab Mukomuko tahun anggaran 2023 setelah mencium aroma dugaan tindak pidana korupsi pada pos anggaran makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko.
”Perkaa ini status penyelidikan (Lid). Dan para saksi sudah mulai kita panggil
untuk dimintai keterangan, “ujarnya.
Kajari menambahkan, adanya indikasi banyaknya penyimpangan, dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, adanya beberapa dugaan mark up anggaran, dugaan fiktif dan dugaan lainnya.
Diungkapkannya, penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari beberapa orang untuk pengumpulan data dan bahan keterangan.
Makanya perkara itu, tegas Kajari, akan didalami dengan memanggil para pejabat di Setdakab Mukomuko.
“Tengah kita dalami untuk mencari bukti-bukti dan mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Daerah tersebut,” lanjutnya.