Sekda Mukomuko Beberkan Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMDes Berangan Mulya

Sekda Mukomuko, Dr Abdiyanto mengaku telah dimintai keterangan penyidik kejaksaan terkait dugaan korupsi dana BUMDes Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko. -IST/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Dr Abdiyanto SH MSi CLA beberapa hari lalu dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Mukomuko kapasitasnya sebagai Direktur BUMDes Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tengah dilakukan pengusutan dugaan korupsi di BUMDes tersebut oleh Kejari Mukomuko. 

“Saya pernah menjabat sebagai Direktur di BUMDes Desa Berangan Mulya. Ini atas permintaan masyarakat dan ditunjuk oleh kepala desa (kades),” kata Abdiyanto. 

Ia juga menyampaikan menghormati proses yang tengah dijalani pihak penegak hukum. 

“Yang jelas sebagai mantan Direktur BUMDes, saya sudah sampaikan ke penyidik beberapa informasi yang ditanyakan mengenai penggelolaan BUMDes itu sejak saya menjabat,” bebernya. 

BACA JUGA:4 Pelaku Pungli dan Penganiayaan Berat di Batik Nau Jadi Tersangka, 4 Lainnya Masih di Bawah Umur

BACA JUGA:Mudik Lebaran, Utamakan Keselamatan!

Sekda juga menjelaskan, pada saat ia menjadi salah satu pengurus di BUMDes pada tahun 2017, usaha yang dijalankan adalah penggelolaan pasar. 

“Saat saya diminta menjadi pengurus, bangunan untuk pasar itu sudah ada. Karena sudah dibangun oleh pemerintah desa. Dan kami di

BUMDes hanya menggelola pasar tersebut. Dari yang sebelumnya tidak aktif, menjadi aktif,” katanya. 

Pengaktifan pasar Desa Berangan Mulya, pada tahun kedua yaitu sekitar tahun 2018. Pengaktifan pasar itu komitmen bersama pengurus BUMDes dan pemerintah desa. 

Seiring berjalannya waktu, pengelolaan pasar berjalan baik dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mencapai sekitar Rp 96 juta. 

Selain itu, BUMDes juga pernah menyalurkan CSR ke lembaga-lembaga desa seperti karang taruna, PAUD, lembaga adat desa. Setelah berjalannya satu periode yakni lima tahun, pada periode berikutnya ia kembali

diminta untuk masuk di pengurusan BUMDes. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan