Takut Dipenjara, Kades Suban Kembalikan KN Rp 631 juta

Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo SH MH membenarkan dengan telah adanya pengembalian keseluruhan oleh kepala desa suban-JEFRY/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Diduga khawatir mendekam di jeruji besi, Kepala Desa Suban, Neri Nurhayati akhirnya mengembalikan indikasi kerugian negara Rp 631 juta ke kas daerah.

Pengembalian uang KN tersebut dilakukan dengan cara mencicil yang secara langsung menyetorkan ke Kas Negara.

Hal ini dilakukan oleh kepala desa setelah hasil audit yang telah dilakukan, ditemukan indikasi kerugian negara(KN) Rp 631 juta.

KN tersebut ditemukan dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Suban, Kecamatan Semidang Alas tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020.

BACA JUGA:Heboh, Warga Padang Lekat Temukan Bayi di Pondok Sawah, Begini Kronologinya

BACA JUGA:UHC Sudah 99,98 Persen Tapi Faskes Masih Kekurangan Obat

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kapolres Seluma, AKBP Arief Eko Prasetyo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo SH MH membenarkan dengan telah adanya pengembalian keseluruhan oleh kepala desa suban ini.

“Tahap pertama dan kedua kita sudah mendapatkan konfirmasi langsung dari inspektorat telah di kembalikan. Namun tahap ketiga kita belum mendapatkan kabar kembali. Sehingga kita masih menunggu itu,”tegasnya

Disampaikan, pada tahap awal indikasi KN sendiri sebesar Rp 205 juta, tahap kedua Rp 150 juta dan tahap ketiga Rp 276 juta.

Hanya saja pada pengembalian yang ketiga Penyidik belum mendapatkan klarifikasi secara langsung dan tertulis dari Inspektorat Seluma.

“Kita sudah mengetahui keseluruhan KN sudah selesai 100 persen. Namun upaya pengembalian ini ini tetap akan digelar perkara terlebih dahulu. Termasuk penghentian kerugian negara,”sampainya.

Diketahui,Aparat Penegak Hukum (APH) penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma tengah mendapatkan limpahan inspektorat seluma. Hanya saja di pertengahan jalan, kades mengembalikan KN.

Diketahui, jika dari waktu 60 hari yang telah diberikan kepada Desa Suban untuk melakukan pengembalian Kerudian Negara.

BACA JUGA:2 Tantangan Berat Menuju Bengkulu Maju, Begini Penyataan Kepala Bappeda Yuliswani

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan