Takut Dipenjara, Kades Suban Kembalikan KN Rp 631 juta
Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo SH MH membenarkan dengan telah adanya pengembalian keseluruhan oleh kepala desa suban-JEFRY/Bengkulu Ekspress-
BACA JUGA: Sekda Mukomuko Beberkan Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMDes Berangan Mulya
Telah jatuh tempo sejak tanggal 8 Maret 2024 yang lalu. Pemerintah Desa Suban juga telah melakukan pengembalian Kerugian Negara seluruhnya.
“KN ini setelah dilakukan audit ditemukannya adanya potensi Kerugian Negara (KN) Terdiri dari temuan Administrasi dan temuan Fisik. Dalam, pengelolaan anggaran program Dana Desa (DD) Desa Suban pada tahun anggaran 2019 hingga 2020,”sampai Kasat. (Jefri)