Ditagih Debt Collector dengan Kekerasan, Korban Bisa Melapor ke OJK

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro menjelaskan masyarakat yang ditagih dengan kekerasan oleh debt collector bisa melapor ke OJK.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.id - Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan penagihan dengan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector dari Perusahaan Pembiayaan atau Leasing. 

Hal itu dilakukan agar tidak ada masyarakat yang mendapatkan perlakuan tidak pantas dari debt colector.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan aturan dan tata cara penagihan dari debt collector Perusahaan Pembiayaan atau Leasing. Aturan tersebut terdapat dalam POJK nomor 22 tahun 2023. 

"Terdapat tata cara yang harus diikuti oleh debt colector termasuk waktu penagihan yang hanya boleh dilakukan pada hari kerja, Senin hingga Sabtu, dengan rentang waktu mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB," ungkap Tito, Kamis 4 April 2024.

BACA JUGA:Tambah Libur Lebaran, PNS Pemprov Bengkulu Siap-siap Disanksi!

BACA JUGA:Kopli Serius Maju Pilwakot Bengkulu, Siap Bangun Koalisi Besar

Selain itu, Tito mengatakan, penagihan yang dilakukan oleh debt colector juga tidak boleh menggunakan kata-kata kasar atau tindakan kekerasan. Jika masyarakat ada yang mengalami hal tersebut maka diminta untuk membuat laporan ke OJK.

"Penggunaan kata-kata kasar dan kekerasan adalah pelanggaran serius yang dapat dilaporkan langsung kepada pihak OJK," tambahnya.

Selain itu, terkait kewenangan pihak leasing dalam menarik kendaraan bermotor milik nasabah yang terlambat membayar cicilan kredit. 

Menurut Tito, pihak leasing diperbolehkan untuk menarik kendaraan tersebut selama prosedur dan persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi.

"Tidaklah melanggar aturan jika kendaraan ditarik oleh pihak leasing apabila nasabah telah telat atau menunggak angsuran kredit sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Namun, jika penagihan dilakukan dengan cara yang tidak semestinya, masyarakat kami sarankan untuk segera melapor kepada kami," jelas Tito.

BACA JUGA:Jembatan Rawa Makmur Makin Rusak, Warga Protes, Pasang Ini

Imbauan tersebut juga mengingatkan masyarakat akan hak-hak mereka sebagai konsumen yang dilindungi oleh peraturan yang ada. Dalam hal ini, OJK Bengkulu siap untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami selalu siap untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan