Ditagih Debt Collector dengan Kekerasan, Korban Bisa Melapor ke OJK

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro menjelaskan masyarakat yang ditagih dengan kekerasan oleh debt collector bisa melapor ke OJK.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Ia mengaku, sebagai lembaga pengawas dalam sektor keuangan, OJK terus mengupayakan agar praktik-praktik yang merugikan masyarakat dapat diminimalisir. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan laporan terkait penagihan yang tidak pantas sangatlah diperlukan untuk menjaga integritas dan kesejahteraan bersama.

"Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan laporan terkait penagihan yang tidak pantas sangatlah diperlukan untuk menjaga integritas dan kesejahteraan bersama," pungkasnya.(999)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan