Kabid Disperindagkop Diminta Koperatif dalam Kasus Ini

--

Harianbengkuluekspress.id- Sat Reskrim Polres Seluma mengingatkan agar  terlapor kasus dugaan penipuan dengan modus luluskan jadi karyawan Bank Bengkulu (BB) dimintai kooperatif. 

Terlapor Rs (55) salah satu oknum Kepala Bidang (Kabid) di Disperindagkop Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, tidak kunjung hadir.

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Dwi Wardoyo, SH MH meminta dengan tegas  terlapor untuk dapat koperatif dalam mengikuti proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Unit Pidana Umum (Pidum)

“Saya mengimbau dan tegaskan kepada terlapor untuk dapat koperatif, kerjasama nya," terangnya.

BACA JUGA:Manfaatkan THR untuk Investasi, Ini Persentase Idealnya Kata Kepala OJK Bengkulu

BACA JUGA:Pasang Spanduk Tarif Parkir, Ini Tujuan Bapenda Kota Bengkulu

Dijelaskan Dwi, jika sebelumnya terlapor (Ruslan) tak menghadiri panggilan yang telah dilayangkan oleh Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma.

Atas laporan kasus dugaan penipuan yang telah dilakukan oleh terlapor terhadap korban. Yakni dengan modus terlapor dapat meluluskan korban untuk menjadi karyawan Bank Bengkulu, dengan imbalan sejumlah uang yang harus diberikan oleh korban kepada terlapor.

“Susah dilakukan rangkaian penyelidikan. Kendala kita, terlapor saat kita undang untuk kita mintai keterangan beberapa kali tidak hadir. Oleh karena itu saya minta tolong kepada terlapor untuk dapat koperatif," tegasnya.

Walaupun informasi atau isi yang beredar jika antara korban dan pelaku telah melakukan upaya perdamaian.

BACA JUGA: Target Zero Korban Pantai Panjang, Ini Komitmen Pemprov Bengkulu

Hanya saja saat ini pihak Kepolisian Polres Seluma belum mengetahui jelas proses perdamaian seperti apa antara keduanya.

Sebab, kasus dugaan penipuan ini telah dilapirkan ke Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma.

"Beberapa hari kedepan kita akan jadwalkan. Kalau memang damai, damainya seperti apa," ujarnya. (Jefrianto)

Tag
Share