Pengusutan Dana Fiskal Stunting Dilanjutkan, OPD Ini Segera Diperiksa Jaksa
Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH--
Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memastikan melanjutkan pemeriksaan dalam dugaan penyelewengan anggaran dana Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar tahun 2023.
Bahkan, Kejari sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima anggaran dana Insentif Fiskal Stunting.
“Kita sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap OPD penerima anggaran dana Insentif Fiskal Stunting. Termasuk klarifikasi OPD yang menggunakan anggaran untuk perjalanan dinas seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),” sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH kepada wartawan.
Dikatakannya, penyelidikan dugaan penyelewengan dana Insentif Fiskal Stunting senilai Rp 5,7 miliar sempat dihentikan sementara karena pada bulan Ramadan.
BACA JUGA:Bupati Ajak ASN Saling Memaafkan, Begini Pesannya
BACA JUGA:Formasi Kebutuhan ASN dan PPPK Disusun, Segini Jumlah Formasinya
Kini penyidik fokus pada pemeriksaan saksi dugaan penyimpangan dalam ganti rugi lahan Pemda Seluma.
"Sebelumnya kita semua fokus ke perkara tukar guling lahan. Jadi usai lebaran ini, pengusutan dana Insentif Fiskal Stunting dilanjutkan. Pertama ini kita jadwalkan untuk memanggil Dinas PMD," ujarnya.
Diterangkannya, jika sesuai daftar Dinas PMD Kabupaten Seluma juga menerima aliran dana Insentif Fiskal Stunting sebesar Rp 500 juta.
Anggaran dana tersebut diperuntukan untuk fasilitasi tim penggerak PKK, dalam penyelenggaraan gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga.
BACA JUGA:Atasi Buaya di Sungai Selagan, Pemkab Mukomuko Datangi Pihak Ini
"Informasinya dana ini digunakan untuk perjalanan dinas. Inilah yang akan kita dalami dan akan kita gali," tegasnya.
Selain Dinas PMD Kabupaten Seluma, dinas-dinas lain yang masuk dalam daftar penerima dana Insentif Fiskal Stunting nantinya juga akan kembali dilakukan pemanggilan. Karena dari data yang didapat ada double ploting atau tumpang tindih anggaran.
Sudah ada dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), akan tetapi dianggarkan juga di dana Insentif Fiskal Stunting.