Selingkuh dengan Istri Orang, Ketua BPD di BS Disanksi Denda, Segini Besarannya

Musyawarah adat Desa Gindo Suli karena ketua BPD selingkuh dengan istri orang, Selasa 16 April 2024-Renald/Bengkulu Ekspress-

BACA JUGA:Ribuan Nelayan Kantongi Kusuka, Ini Kegunaanya

"Dari hasil musyawarah, ketua BPD Gindo Suli membayar uang denda sebesar Rp 15 juta, selain itu kedua belah pihak tidak akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum," Kapolres BS, AKBP Flurentus SIK melalui kasi Humas, AKP Sarmadi. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan