Segera Urus Akreditasi Sekolah, Ini Pesan Kepala BAN PDM Provinsi Bengkulu
Kepala BAN PDM Provinsi Bengkulu, Dr Komarudin.--
Harianbengkuluekspress.id - Badan Akreditasi Nasional Paud Dasar, Menengah dan Madrasah (BAN PDM) Provinsi Bengkulu, mengimbau sekolah atau madrasah yang belum terakreditasi, tidak terakreditasi atau masa berlaku akreditasi sudah habis pada tahun ajaran 2024/2025 ini segera mengurus maupun mendaftar agar bisa kembali diakreditasi.
"Daftarkan sekolah yang bapak ibu pimpin, karena akreditasi ini adalah hal terpenting bagi lembaga pendidikan, untuk administrasi, pendataan, pengukuran dan juga evaluasi," ungkap Kepala BAN PDM Provinsi Bengkulu, Dr Komarudin, Selasa, 16 April 2024.
Pendaftaran akreditasi dapat dilakukan melalui sistem pendaftaran akreditasi (Sispena) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasalnya, akreditasi menjadi gambaran akan kualitas dan kondisi secara umum suatu lembaga pendidikan.
"Lewat akreditasi masyarakat bisa mengetahui apakah sekolah tempat anak mereka menempuh pendidikan baik atau tidak," paparnya.
BACA JUGA:Pemkot Dampingi Investasi Perusahaan, untuk Memastikan Perusahaan Rutin Sampaikan Laporan Ini
BACA JUGA:Gerak Cepat Tangani Banjir Lebong, Gubernur Bengkulu Pastikan Infrastruktur Rusak Segera Dibangun
Selain itu, dia menjelaskan, akreditasi juga merupakan pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah di nilai bahwa lembaga tersebut memenuhi syarat kebakuan ataupun kriteria tertentu. Proses penilaian maupun evaluasi mutu dilakukan oleh tim ahli atau asesor berdasarkan dari standar mutu yang telah ditetapkan.
Untuk di tahun 2024 ini, satuan pendidikan yang menjadi sasaran untuk diakreditasi sebanyak 110 dari 360 sekolah atau madrasah, jumlah itu akumulasi dari sekolah yang belum pernah diakreditasi (sekolah baru), sekolah yang belum terakreditasi tahun sebelumnya, sekolah yang sertifikasi akreditasinya kadaluwarsa, serta sekolah yang masa berlaku sertifikat akreditasinya berakhir ditahun ini. Akreditasi dilakukan secara berkala dan berkesinambungan untuk menentukan apakah sebuah institusi layak beroperasi ataukah tidak.
"Masing-masing satuan pendidikan dengan status tersebut tentunya sangat diwajibkan mendaftar ulang untuk bisa mendapatkan status akreditasinya tahun ini," katanya.
Dalam hal akreditasi sekolah nantinya, berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Untuk sekolah yang terakreditasi diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yakni akreditasi A (Amat Baik) dengan rentang nilai 86-100, akreditasi B (Baik) dengan rentang nilai 71-85 dan akreditasi C (Cukup) dengan rentang nilai 56-70. Sedangkan, jika nilai akreditasinya ini kurang dari 56. Artinya sekolah tersebut mendapat predikat tidak terakreditasi atau dengan kata lain yakni tidak layak mendapatkan predikat akreditasi. (Bhudi Sulaksono)