Sekolah Dilarang Bisnis Baju Seragam ke Siswa, Begini Pernyataan Kadisdik Kota Bengkulu

Dinas Pendidikan Kota Bengkulu melarang sekolah berbisnis baju seragam kepada muridnya. -RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pendidikan melarang keras pihak sekolah pada tahun ajaran baru 2024/2025 nanti, baik untuk tingkat SD maupun SMP agar tidak menjual baju seragam ataupun bahan seragam sekolah yang membebani orang tua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, A Gunawan mengatakan hal ini tidak lain bertujuan menciptakan pendidikan yang lebih inklusif dan tidak membatasi akses pendidikan serta menghindari adanya unsur pemaksaan bagi anak-anak dari berbagai latar ekonomi rendah.

Pasalnya, harga seragam sekolah yang dijual terlalu tinggi dapat berdampak negatif, khususnya bagi keluarga siswa yang tak mampu.

"Hal ini sudah kita sampaikan ke seluruh sekolah baik tingkat SD hingga SMP di bawah naungan Disdikbud Kota Bengkulu. Hal ini sama seperti sekolah yang dilarang untuk melakukan pungutan bermodus jual beli buku dan lainnya," ungkapnya, Minggu, 21 April 2024.

BACA JUGA:Reklamasi Pulau Tikus, Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 280 Miliar, Realisasinya Tunggu Ini

BACA JUGA: Tak Bayar Pajak, Didenda dan Tempat Usaha Bakal Disegel

Ia juga mengatakan, jika berkaca dari tahun ajaran 2023/2024 lalu, pihaknya masih menemukan sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP yang menjual baju seragam di sekolah, sehingga mendapat teguran dari pihaknya.

"Ada beberapa sekolah yang masih juga melakukan hal ini, kita berharap di tahun ini tidak ada lagi," tuturnya.

Dirinya menyebutkan, sekolah dilarang juga mengarahkan siswa untuk membeli seragam di sekolah. Pasalnya,  seragam menjadi tanggung jawab orang tua untuk membeli dimana saja, kecuali seragam yang khas dari sekolah seperti baju batik dan seragam olahraga.

"Kita imbau kepada kepala-kepala sekolah agar tidak memberatkan wali murid. Kalau pun ada, itu sudah keputusan bersama di sekolah agar nanti kebijakan yang diambil itu tidak memberatkan," jelasnya.

Selain itu, Disdik Kota Bengkulu sesuai arahan Pj Wali Kota Kota Bengkulu, pihaknya akan melakukan pengawasan ke setiap sekolah di kota ini agar instruksi ini nanti bisa diterapkan oleh masing-masing sekolah.

"Tentunya kami  akan melakukan pengawasan terkait hal ini, bukan hanya saja seragam tetapi hal lainnya. Seperti buku maupun juga pungutan lainnya yang mengatasnamakan sekolah," demikian paparnya. (529)

Tag
Share