Pendemo Desak Tinjau Ulang Perda RTRW Provinsi Bengkulu, Begini Respons Dewan

Massa dari Aliansi Peduli Bumi Rafflesia menggelar aksi memperingati Hari Bumi di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Seni, 22 April 2024.-RIO/BE -

1. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk membentuk Peraturan Daerah (PERDA) tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. 

 

2. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan transisi energi dari energi fosil menuju energi bersih yang adil dan berkelanjutan. 

 

3. Menolak pengesahan PERDA No 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2023-2043. 

 

4. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi No 35 Tahun 2012 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat dan meminta Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk mendorong Pemerintah Pusat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat. 

 

5. Mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendorong Pemerintah Pusat agar segera merumuskan Rancangan Undang Undang (RUU) Keadilan Iklim.

 

Tag
Share