Pengguna Sabu Dibekuk di Kandang Ayam, Begini Kronologinya

pelaku berhasil diamankan pada Minggu 21 April 2024--

Harianbengkuluekspress.id - Polres Bengkulu Selatan (BS) melalui Satres Narkoba berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan adalah DM (36) warga Jalan Gang Simpati, Desa Pagar Dewa, Kecamata Kota Manna.

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi menuturkan pelaku berhasil diamankan pada Minggu 21 April 2024, sekira pukul 22.05 WIB.

Adapun hasil dari penangkapan tersebut Satres Narkoba mengamankan pelaku bersama barang bukti satu paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening dan satu unit smartphone dengan merek  INFINIX berwarna hitam.

BACA JUGA:Jumlah Pendaftar PPK Capai Segini dan Daftarnya Melalui Ini

BACA JUGA:KPU Resmi Buka Pendaftaran PPK, Ini Cara dan Waktu Pendaftarannya

"Pelaku berhasil kita amankan disalah satu kandang ayam di Desa Padang Serasan, Kecamatan Pino Raya," ujar Sarmadi kepada BE, Rabu 24 April 2024.

Lebih lanjut, Sarmadi mengatakan pelaku tidak bisa mengelak setelah ditemukannya BB saat penggeledahan. Sehingga pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mako Polres BS.

"Kami juga mengirimkan sampel barang bukti ke BPOM Bengkulu dan hasilnya positif sabu-sabu," katanya.

Sarmadi mengungkapkan bahwa Polres BS akan terus memerangi peredaran narkoba yang ada di wilayah hukumnya. Sehingga BS dapat benar-benar dinyatakan bebas dari narkoba.

"Kita secara konsisten akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres BS," ungkapnya. 

BACA JUGA:Cegah Penyebaran DBD, Dinkes Imbau Bersihkan Lingkungan

Pada kesempatan itu, Sarmadi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut memerangi peredaran nakoba. Sebab, Narkotika dapat mengacam kesehatan diri dan masa depan, khusus di kalangan anak muda generasi bangsa.

"Mari kita sama-sama memerangi Narkotika. Sebab Narkotika adalah musuh kita bersama," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share