Usut Dugaan Korupsi Rp 3,96 Miliar, Polda Bengkulu Sita 1 Boks Dokumen dari Distan Benteng
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan dokumen dari Kantor Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu, 24 April 2024. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah pada Rabu, 24 April 2024.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Dinas Pertanian tahun anggaran 2022 senilai Rp 3,96 miliar.
Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, S.IK, MH, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengumpulkan satu boks berisi sejumlah dokumen terkait program kegiatan dari ruangan Bidang Peternakan, Pertanian, dan Tata Usaha.
"Iya, memang benar ada penggeledahan di Dinas Pertanian. Teknisnya silakan tanya ke tim di lapangan ya," kata I Wayan.
BACA JUGA:Galian C di Lubuk Penyamun Resahkan Warga, Begini Respon DPRD Kepahiang
BACA JUGA:Penyidik “Kuliti” Aset Tukar Guling, Periksa Mantan Bupati Ini
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti mengungkapkan, bahwa tim telah membawa beberapa dokumen dari Distan Bengkulu Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah kita bawa beberapa dokumen dari Distan Bengkulu Tengah untuk diteliti lebih lanjut. Pada perkara ini sebelumnya tim ahli konstruksi telah melakukan pemeriksaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi," ungkap Muhammad.
Menurut Muhammad, penggeledahan sekaligus pengamanan beberapa dokumen dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh tim penyidik Polda Bengkulu di Dinas Pertanian Kabupaten Benteng dalam program perencanaan dan pembangunan fisik.
Namun, belum ada keterangan resmi mengenai tersangka dalam kasus ini.
"Kita masih geledah dan mengumpulkan bukti, belum ada tersangka atas kasus ini," tuturnya.
Hingga saat ini, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah belum memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Bengkulu tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik mengingat nilai kontraknya yang cukup besar, yakni mencapai Rp 3,96 miliar dengan rincian pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat sebesar Rp 750 juta, pembangunan Puskeswas Kecamatan Pematang Tiga sebesar Rp 750 juta, pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang sebesar Rp 750 juta. Kemudian rehabilitasi Puskeswan Pondok Kelapa sebesar Rp 300 juta, rehabilitasi gedung kantor BPP Kecamatan Pagar Jati sebesar Rp 470 juta. Selanjutnya rehabilitasi gedung kantor BPP Kecamatan Taba Penanjung sebesar Rp 470 juta dan rehabilitasi gedung kantor BPP Kecamatan Merigi Kelindang sebesar Rp 470 juta.(999)