Berkas Kasus Tambang di Bengkulu Segera Dilimpahkan, 13 Tersangka Segera Disidang
RIO/BE Salah satu barang bukti yang disita Pidsus Kejati Bengkulu pada korupsi pertambangan PT RSM adalah truk OHT (Off-Highway Truck). Truk khusus untuk mengangkut material tambang tersebut berada di Workshop PT Inti Bara Perdana (IBP) di Jalan Soeprapt--
Harianbengkuluekspress.id – Berkas perkara kasus dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) dinyatakan lengkap. Dengan demikian, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tinggal menjadwalkan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH, melalui Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo SH MH, membenarkan bahwa berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Sudah lengkap, tinggal pelaksanaan pelimpahan tahap II,” ujar Danang, Selasa, 18 November 2025.
Sejak penetapan tersangka pada Agustus 2025, penyidik Pidsus bekerja intensif agar penanganan perkara tidak berlarut-larut. Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, dilanjutkan dengan penyitaan aset milik para tersangka yang jumlahnya mencapai puluhan jenis.
BACA JUGA:Prestasi! Wali Kota Bengkulu Presentasi Utama di Kemendagri Soal Rencana Aksi Hasil Studi Singapura
BACA JUGA: BPBD Benteng Serahkan Proposal Usulan ke BNPB, Ini Tujuannya
Aset yang disita meliputi beberapa kendaraan mewah, tanah, rumah, bangunan, lokasi tambang, 126 ribu metrik ton batu bara, perhiasan, barang-barang mewah, hingga sejumlah alat berat tambang. Selain itu, penyidik juga berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp103 miliar.
Sebelum pelimpahan tahap II dilakukan, Kejati Bengkulu telah melakukan pengecekan kembali seluruh barang bukti yang disita untuk memastikan kelayakannya saat proses persidangan maupun eksekusi.
“Barang bukti yang disita sudah dicek. Bahkan Pak Kajati turun langsung melakukan pengecekan,” jelas Danang.
BACA JUGA:Mantan Kades Air Pesi Divonis 3 Tahun, Program DD Tak Terealisasi Uang Dinikmati Pribadi
Kejati menargetkan perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan dalam tahun 2025. Total terdapat 13 tersangka yang dijerat dalam kasus ini, dengan sangkaan mulai dari tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), gratifikasi, hingga perintangan penyidikan. (Rizki Surya Tama)
**Daftar 13 tersangka antara lain:**
* BH, Komisaris PT Tunas Bara Jaya