BKPSDM Seluma Akui Adanya Honorer Siluman, Diknas Membantah
JEFRYY/BE Sekretaris BKPSDM Seluma, Elma Juwita MSi, saat diwawancarai wartawan.--
Harianbengkuluekspress.id - Setelah pemanggilan oleh Wakil Bupati Seluma dan didatangi oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Seluma, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma mengakui jika adanya honorer siluman yang lulus dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekretaris BKPSDM Seluma, Elma Juwita MSi membenarkan dengan adanya dugaan honor siluman yang tengah menjadi pembahasan di Kabupaten Seluma.
“Dugaan honorer siluman itu ada di dua instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Satpol PP dan Damkar. Hal ini juga dibuktikan adanya laporan secara tertulis yang sudah masuk ke BKPSDM kita,” sampainya.
Dibeberkan, sampai saat ini sudah banyak dalam seleksi PPPK tahap II di Dikbud dibatalkan. Terbukti dengan data sebelumnya sebanyak 379 orang guru telah memiliki Surat Pernyataan Tangung Jawab Mutlak (SPTJM). Namun belakangan setelah dipanggil satu persatu kepala sekolah justru jumlahnya berkurang menjadi kurang lebih 200 orang. Sedangkan pada Satpol PP dan Damkar juga terdapat hal demikian yang dilaporkan oleh tenaga honor yang merasa keberatan akan sejumlah nama yang lulus dalam PPPK padahal tidak pernah masuk.
“Seperti yang di Dikbud ini pada perekrutan PPPK tahap ke II, sedangkan perekrutan PPPK tahap ke 1 lalu kita tidak mengetahuinya karena menggunakan data based yang sudah terdaftar di BKN,” kilahnya.
BACA JUGA:Dua Kades di Seluma Lulus PPPK, Kok Bisa? Begini Aturannya
BACA JUGA:Bupati Wafat, Wabup Jadi Plt Bupati Kaur, Jabatan Kurang dari Sebulan
Sementara itu, untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa yang banyak dinyatakan lulus PPPK termasuk honorer siluman dan tenaga teknis lainnya, BKPSDM Seluma menampik. Jika hal tersebut BKPSDM tidak menerima berkas secara tertulis. Artinya, melainkan merupakan wewenang PMD. Sedangkan yang bertugas sebagai honor guru adalah wewenang dari kepala sekolah dan Dikbud. Sedangkan untuk honorer kesehatan baik itu, bidan, perawat itu merupakan wewenang dari Dinkes. Serta untuk tenaga teknis adalah dinas yang mengeluarkan SPTJM.
“Terpenting lagi adalah jika memang keberatan bisa untuk menyanggah dengan menyertai sejumlah dokumen. Namun untuk kelulusan PPPK tahap kedua bukan pada tahapan PPPK tahap 1 lalu,” ujarnya.
Sementara itu juga, untuk laporan keberatan ini silakan menyampaikannya dengan tertulis dan bermaterai, dengan menyertai bukti mulai dari absensi kehadiran maupun selip gaji mereka.
“Kita juga membutuhkan bukti-bukti lainnya dari seluruh pihak. Sehingga bisa diproses,” sampainya.
BACA JUGA:Waspada Jeratan Rentenir, Ini Imbauan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu
Diknas Bantah Honor Siluman
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma, Farzian SPd, berkilah dan membantah jika telah ada honorer siluman. Melainkan mereka memang telah bekerja sekalipun mereka bukan basic seorang guru. Melainkan, mereka lulus melalui jalur linier, sekalipun lulusan Sarjana Ekonomi dan Sarjana Hukum. Serta pada Seleksi PPPK tahap 1 lalu itu merupakan domainnya BKN, Karena memang mereka telah terdaftar di Dapodik dan nama mereka juga tercatat di data based.
“Untuk tahap satu ini kami Dikbud kurang paham, karena memang menggunakan data based dari BKN dan regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud terkait sejumlah tamatan yang bukan guru,” kilahnya.