Hasil Job Fit Jadi Dasar Rotasi, Bupati Mukomuko Ajukan Izin Mutasi Pejabat Eselon II ke BKN
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menuntaskan proses uji kompetensi dan evaluasi jabatan (job fit) bagi para pejabat eselon II.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Bupati Mukomuko H. Choirul Huda, SH kini telah mengajukan rekomendasi dan izin pelaksanaan mutasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika proses administrasi di pemerintah pusat berjalan lancar, mutasi pejabat eselon II diperkirakan akan dilaksanakan pada minggu depan atau minggu ketiga bulan November 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, yang juga menjabat Asisten I Setdakab Mukomuko, membenarkan bahwa proses pengajuan ke BKN sudah dilakukan.
BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan, Stunting Perhatian Khusus TP-PKK SELUMA
BACA JUGA:Wakapolda Bengkulu Apresiasi Sinergi dan Pelayanan Polsek Kedurang Ilir
“Proses pengajuan izin ke BKN sudah berjalan. Jika mendapat persetujuan lebih cepat, rotasi bisa langsung dilaksanakan. Target kami, minggu depan mutasi sudah bisa dilakukan,” ujar Haryanto, Kamis 6 November 2025.
Menurutnya, pergeseran jabatan ini tidak akan dilakukan terhadap seluruh pejabat eselon II. Beberapa pejabat dipastikan tetap menempati posisi semula karena dinilai memiliki kinerja baik dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diemban saat ini.
“Dari hasil job fit, ada sejumlah pejabat yang dinilai sudah sesuai dengan jabatan sekarang. Jadi tidak semua akan digeser,” tambahnya.
Lebih lanjut, Haryanto menjelaskan bahwa job fit merupakan instrumen penting dalam reformasi birokrasi untuk memastikan setiap jabatan strategis diisi oleh pejabat yang profesional, berintegritas, dan memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
“Dalam reformasi birokrasi, kita harus memastikan setiap posisi diisi oleh orang yang tepat. Evaluasi ini bukan semata-mata formalitas, tetapi bagian dari penataan organisasi agar lebih efektif dan adaptif,” ujarnya.
Proses job fit yang dilaksanakan beberapa waktu lalu melibatkan tim asesor independen dari Universitas Bengkulu dan Inspektorat Provinsi Bengkulu, dengan metode penilaian yang mencakup aspek kompetensi teknis, manajerial, sosial, serta rekam jejak kinerja.
Haryanto menegaskan, hasil penilaian tersebut menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan rotasi pejabat secara objektif dan terukur.
“Kita ingin memastikan mutasi dilakukan secara profesional, tanpa unsur subjektivitas. Semua keputusan berdasarkan hasil penilaian dan kebutuhan organisasi,” katanya.