Harian Bengkulu Ekspress

Sidang Perdana Korupsi PAD Mega Mall, Tiga Bersaudara Ajukan Eksepsi

Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi keluar setelah mengikuti persidangan atas kasus korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM, Senin, 10 November 2025-IST/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)  kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Senin, 10 November 2025. 

Tujuh terdakwa didampingi masing-masing kuasa hukumnya mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

Dari 7 orang terdakwa, 4 terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mereka adalah mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu, Chandra D Putra, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono dan Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi, Budi Santoso. 

Kemudian, tiga terdakwa lainnya merupakan saudara kandung yakni Direktur PT Tigadi, Heriadi Benggawan,  Komisaris PT Tigadi Lestari, Satriadi Benggawan dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan didakwa pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi serta pasal TPPU. Hal tersebut disampaikan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH.

"Hari ini sidang perdana korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM. Sudah kami bacakan dakwaan untuk 7 terdakwa, 4 kami dakwa pasal 2 dan pasal 3 dan 3 orang lainnya didakwa pasal 2 dan pasal 3 serta TPPU," jelas Arief.

BACA JUGA:Bupati Arie Ajak Masyarakat Lanjutkan Perjuangan Pahlawan, Kerja Keras Bangun Daerah

BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, Gubernur Helmi Ajak Generasi Muda Cintai Merah Putih

Dari 7 orang terdakwa, Benggawan saudara akan mengajukan eksepsi karena tidak sependapat dengan berkas dakawaan yang disampaikan jaksa. Sehingga pada pekan depan akan digelar sidang untuk tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi.

 Sementara 4 terdakwa lainnya, akan memasuki sidang pembuktian. Terkait dengan eksepsi tersebut, JPU sidap menghadapi apa yang akan disampaikan oleh tiga terdakwa. Jaksa menilai, dakwaan untuk para terdakwa sudah dibuat sesuai aturan.

"Tiga orang yang mengajukan eksepsi, Benggawan CS, sidangnya pekan depan agenda eksepsi. Untuk 4 orang lain agendanya pembuktian," imbuh Arief.

Seperti diketahui, perkara tersebut terjadi tahun 2004, bermula saat aset Mega Mall dan PTM dimanfaatkan melalui kerja sama antara PT Tigadi Lestari Dwisaha Joint Operation (JO) dengan Pemerintah Kota Bengkulu. Kerugian negara yang ditimbulkan pada korupsi kebocoran PAD Mega Mall Rp 194 miliar lebih. 

Untuk jumlah aset yang telah disita dan data mencapai ratusan, terdiri dari rumah, bangunan dan lahan. Aset tersebut tersebar di beberapa Kota besar di Indonesia, mulai dari Kota Bengkulu, Palembang, Medan, Kalimantan dan Denpasar, jika ditotalkan, lebih kurang 100 aset. Untuk aset yang sudah disita yakni bangunan Mega Mall dan PTM serta deretan ruko tidak jauh dari Mega Mall, kemudian 28 sertifikat tersebar di 17 titik di Palembang.(167) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan