Jelang Seleksi ASN, Kemenag Uji Publik Pemutakhiran Tenaga Non ASN, Berikut Link nya

kemenag lakukan pemutakhiran data tenaga non ASN -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  dijajaran Kementerian Agama sebentar lagi digelar. 

Guna memastikan, apakah Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut masih aktif atau sudah tidak aktif, pihak Kemenag melakukan uji publik dalam rangka pemutakhiran data, untuk rencana seleksi calon ASN.

Bertujuan  untuk mengoptimalkan formasi yang telah ditetapkan. 

Pemutakhiran data juga seiring dengan aturan terkait Tenaga Non ASN yang akan ikut seleksi CASN nantinya sesuai dengan ketentuan Surat Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Kepala Biro Kepagawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi  menuturkan  berdasarkan data di Badan Kepegawaian negara, tenaga Non ASN Kementerian Agama awalnya berjumlah 133.087 orang. 

BACA JUGA:Rayakan kelulusan, Tabrakan Sesama Pelajar, 2 Orang Masuk RSUD 1 Perawatan di Puskesmas

BACA JUGA:Mobil Ambulance RSUD Mukomuko Ringsek, Begini Penampakannya

Pada tahun 2023 lalu, telah dilakukan proses seleksi CPPPK, ditambah skema optimalisasi CPPPK di tahun yang sama.

"Dari 133.087 orang, masih ada 89.781 pegawai yang belum diangkat menjadi ASN," ungkapWawan Djunaedi.

Oleh karenanya, pihaknya memadang penting melakukan pemutakhiran data. Setelah sebelumnya proses pemutakhiran data awal telah dilakukan hingga 19 April 2024. 

" Alhasil, terdapat 82.066 Tenaga Non ASN yang melakukan pemutakhiran data. Ada Tenaga Non ASN yang sudah meninggal dunia, sudah tidak aktif, pindah tempat kerja, dan ada juga yang sudah diangkat." jelasnya. 

Kini,  ungkap wawan  tiba tahapan uji publik untuk memberi kesempatan kepada masyarakat memberikan tanggapan. 

Sementara itu Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani  menuturkan uji publik dilakukan untuk menjaring tanggapan dan respon masyarakat atas data non ASN , untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum dilakukan seleksi sebelum seleksi calon ASN 2024. 

BACA JUGA:UU Desa Terbaru, Calon Kades Tunggal Bisa Langsung Menang Pilkades, Ini Ketentuannya

Tag
Share