Raperda Hak Disabilitas di Bengkulu Utara Jadi Prioritas, Ditagetkan Tuntas Tahun Ini
Ketua DPRD BU, Sonti Bakara SH menjelaskan bahwa Raperda tentang hak disabilitaskan diprioritaskan.-APRIZAL/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Penyandang Disabilitas di Bengkulu Utara (BU) belum mendapat tempat di masyarakat. Kehadirannya masih dipandang sebelah mata.
Keterbatasan yang dimiliki, membuat mereka dianggap sebagai kelompok yang lemah, tidak berdaya dan hanya perlu mendapatkan belas kasihan. Hak-hak mereka sebagai manusia seringkali diabaikan. Mulai dari hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan hingga hak kemudahan mengakses fasilitas umum.
Terkait hal tersebut, dari 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam jadwal pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dengan pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten BU, Raperda tentang Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas masuk pembahasan yang diusulkan dibahas tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Dewan BU Dorong Pemkab Genjot Infrastruktur, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Rancangan PKPU Bisa Ubah Kontestasi Pilkada di Bengkulu
"Ya, dari 15 Raperda, termasuk Raperda tentang Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas masuk dalam pembahasan yang diusulkan di pembahasan Raperda tahun 2024," ujar Ketua DPRD BU, Sonti Bakara SH.
Sonti menambahkan, bahwa pemerintah Indonesia juga telah mengesahkan Convention On The Rights of Persons With Disabillities pada 2011 lalu yang tertuang dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas). Indonesia merupakan negara ke-107 yang meratifikasi konvensi tersebut.
"Dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2001 diatur tentang hak-hak para penyandang disabilitas. Mulai dari hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, hingga hak untuk bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena," ungkapnya.
Maka dari itu, lanjut Sonti, dengan adanya usulan Raperda tentang Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas masuk kedalam pembahasan yang diusulkan di pembahasan Raperda tahun 2024. Pihaknya akan terus berusaha dan berupaya agar ranperda ini dapat dibahas sehingga dapat disahkan menjadi Perda.
Maka dari itu, pihaknya meminta Pemkab BU menjabarkan hak-hak penyandang disabilitas nantinya. Sehingga penyandang disabilitas terutama keluarganya tidak merasa dikucilkan, mereka memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum pada lain yang juga harus dijamin oleh pemerintah.
"Yang jelas kita akan terus berupaya agar Raperda ini dapat dibahas dan dapat disahkan menjadi Perda. Dengan begitu, nantinya, akan memperkuat hak dan kesempatan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas . Mulai dari hak hidup, hak mendapatkan pekerjaan yang layak, pendidikan yang lebih baik dan kemudahan mengakses fasilitas umum," pungkasnya.(127/prw)