KDEKS Bangun Kawasan Kuliner Halal, Di Sini Lokasi yang Dipilih

Eks Pusat Kuliner Pantai Panjang, Kota Bengkulu, diubah menjadi Kawasan Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS).--

Harianbengkuluekspress.id - Eks Pusat Kuliner Pantai Panjang, Kota Bengkulu, diubah menjadi Kawasan Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS). Pengelolaan kawasan ini akan diserahkan kepada Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Bengkulu.

Direktur Eksekutif KDEKS Provinsi Bengkulu Prof Ridwan Nurazi, menjelaskan pemilihan eks pusat kuliner Pantai Panjang sebagai lokasi KHAS bertujuan menghidupkan kembali kawasan Pantai Panjang yang sempat sepi.

"Tujuan utama kami menghidupkan dan meramaikan Pantai Panjang," terang Ridwan usai menggelar rapat penggunaan lokasi eks Pusat Kuliner di Pantai Panjang, di Ruang Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Senin 3 Juni 2024, saat diwawancara BE.

Pengelolaan Eks Pusat Kuliner sebagai Kawasan KHAS itu tentu akan menjadi  destinasi kuliner baru yang menarik bagi wisatawan Pantai Panjang Bengkulu. Baik lokal maupun mancanegara. Ridwan mengatakan, langkah itu juga memberikan kesempatan UMKM untuk tumbuh.

BACA JUGA:Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Salurkan DAK Fisik 2024 Tercepat, Begini Penjelasan KPPN Mukomuko

BACA JUGA:Dampingi Presiden Jokowi Upacara Harlah Pancasila di Dumai, Menteri AHY Tinjau Persiapan Kantah Kota Dumai

"Kami ingin memberikan kesempatan bagi UMKM untuk berdagang, dengan syarat utama produk mereka halal dan memiliki sertifikat dari Kementerian Agama," tegasnya.

Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi mengatakan, menyambut baik rencana tersebut. Agar Eks Pusat Kuliner Pantai Panjang kembali ramai dikunjungi wisatawan. 

"Kami menyambut baik lokasi yang sudah disurvei eks pusat kuliner Pantai Panjang ini akan dimanfaatkan sebagai Kawasan KHAS," terang Nandar.

Nandar menambahkan, pemprov setuju dengan pemanfaatan lokasi ini oleh KDEKS. Namun dengan beberapa ketentuan. Seperti KDEKS dilarang mendirikan bangunan permanen di kawasan tersebut. Sebab, kawasan itu, masuk dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

"Jadi di kawasan HPL tak boleh dibangun permanen," tuturnya.

BACA JUGA:Sosok Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH : Tetap Profesional dan Tak Pandang Bulu Berantas Korupsi

Untuk itu, Nandar mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan hasil kesepakatan rapat tersebut kepada Gubernur Bengkulu. Sehingga rencana hadirnya kawasan KHAS itu, bisa segera direalisasikan.

"Kita akan laporkan dengan pimpinan. Sehingga bisa cepat ditindaklanjuti bersama," tandas Nandar. (Eko Putra Membara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan