Rambah HPK Ditetapkan Tersangka, Di Sini Lokasi Hutan yang Dirambah

RIO/BE Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jerry Nainggolan memberikan keterangan pers penangkapan TR tersangka perambah hutan produksi konversi (HPK) di kawasan Giri Mulya Bengkulu Utara, Selasa 4 Juni 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu mengungkap tindak pidana kehutanan. Seorang tersangka ditetapkan berinisial Tr warga Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Tr merupakan pemilik alat berat jenis Buldozer merek CAT dipe D5G yang disewakan kepada masyarakat. Alat berat tersebut kemudian digunakan untuk menggarap lahan dan membuka akses jalan di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Lokasi HPK yang digarap berada di Desa Suka Mulya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara. Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Jerry Nainggolan, untuk sementara yang terlibat satu orang. Untuk pemilik lahan dan pihak yang menyewa alat berat milik tersangka masih sebagai saksi.

"Satu orang berinisial Tr ditetapkan tersangka selaku pemilik alat berat. Untuk pemilik lahan sementara ini dijadikan saksi untuk mendalami peran dari tersangak Tr," jelas Kompol Jerry, Selasa 4 Juni 2024.

Penangkapan bermula saat penyidik Subdit Tipidter mendapatkan informasi masyarakat adanya aktifitas alat berat membuka lahan dan membuka badan jalan untuk perkebunan didalam kawasan HPK di Desa Suka Mulya. Lokasi tersebut juga perbatasan afdeling 5, perkebunan milik PT Sandabi Indah Lestari. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Subdit Tipidter bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi. Sesampainya dilokasi, ternyata satu unit Buldozer milik tersangka Tr sedang beroperasi. 

BACA JUGA:MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu Dimulai, Bupati Mian: Momentum Tumbuhkan Cinta Alquran dan Pererat Silaturahmi

BACA JUGA:28.959 Warga Lulusan SD, Ini Rinciannya

"Jadi pengelola lahan menyewa alat berat milik tersangka dengan harga Rp 750 ribu 1 jam. Untuk pengelola lahan ini masih kami dalami nama-namanya," imbuh Kompol Jerry.

Satu unit alat berat  Buldozer merek CAT dipe D5G dan nota kontan disita sebagai barang bukti. Tersangka Tr dipersangkakan melanggar pasal 78 ayat (3) juncto pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang yang berbunyi. 

"Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan berusaha dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuhnya. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan