Kemenhub Cabut Status 17 Bandara di Indonesia, Ini Daftarnya

terlihat sejumlah pesawat sedang parkir di bandara internasional -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Perhubungan mencabut status 17  dari 34  bandar udara internasional di Indonesia. 

Penghapusan  status bandar udara internasional  tersebut termaktub dalam surat Keputusan Menteri  Nomor 31/2024 ( KM 31/2004)  tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada  tanggal 2 April 2024 lalu. 

Dalam aturan itu tertulis hanya ada 17 bandar udara  yang berstatus melayani penerbangan luar negeri. Sedangkan 17 bandara RI lainnya tersingkir dari status internasional. 

Dikutip dari laman resmi Kemenhub, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati  menuturkan dikeluarkannya KM 31/2024  bertujuan untuk melindungi penerbangan internasional  pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. 

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," ujar  

BACA JUGA:4 Pejabat Eselon II Hari Ini Dilantik, Pelantikan Kepala Dinas LHK Provinsi Menyusul, Berikut Jadwalnya

BACA JUGA:BBM di BS Langka, Masyarakat Menjerit, Harga Eceran Meroket hingga Rp 25 Ribu Perliter

Namun, ada beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. 

Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. 

"Ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya ,". 

Seraya menegaskan pihaknya akan terus mengevaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang. 

Sementara itu, Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Eddy Santana  sangat menyayangkan  langkah yang dilakukan Kemenhub  yang telah mencoret banyak bandara internasional.

"Kami sangat kehilangan. Banyak pekerja dari Sumatera Selatan yang kerja di Malaysia, di tempat lain, itu jadi sulit. Termasuk juga kabar terakhir, umrah pun tak bisa dari Palembang. Mohon evaluasi bandara yang sudah siap penerbangan internasional dan minat operator baik dalam maupun luar (negeri)," pintanya  Eddy.

BACA JUGA:4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Dilantik, 2 Lagi Ditunda, Ternyata Ini Alasannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan